(Berita Daerah – Nasional) Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mendorong adanya kebijakan khusus tarif listrik bagi industri padat karya. Kepala BKPM Franky Sibarani menyatakan lembaganya mengusulkan hal tersebut untuk meningkatkan daya saing industri padat karya dibandingkan negara Asia lainnya. Menurutnya, selain persoalan upah minimum, biaya listrik merupakan faktor signifikan dalam industri padat karya karena berkontribusi terhadap 20-25 persen biaya produksi.
Frangky menjelaskan “Dari hasil investor forum industri padat karya dan kajian BKPM menunjukkan apabila ada komponen biaya listrik dapat ditekan, daya saing industri padat karya akan meningkat. Sebagai perbandingan tarif listrik untuk industri di Indonesia di luar jam sibuk mencapai US$ 0,060 per KwH. Sementara tarif listrik di Vietnam sebesar US$ 0,038 per KwH. Kami mengusulkan ada tarif khusus untuk industri padat karya di luar jam sibuk, sehingga dapat bersaing dengan Vietnam,” kata Franky.
Franky menambahkan pihaknya akan mengirimkan surat kepada kementerian dan lembaga terkait guna mengkoordinasikan usulan tersebut. Dia berharap pemerintah dapat segera mengeluarkan kebijakan khusus tarif listrik untuk industri padat karya, sehingga dapat mendorong minat investasi di sektor industri padat karya.
BKPM saat ini sedang melakukan upaya pengembangan investasi sektor padat karya, baik baru dan perluasan, untuk mendukung tercapainya target pemerintah menciptakan 2 juta lapangan kerja setiap tahun. Selain melakukan kegiatan Investor Forum sektor padat karya, BKPM juga sudah melakukan beberapa pertemuan koordinasi dengan Kementerian Perindustrian dan Kementerian.
Ellena/Jurnalis/VM/BD/bkpmEditor : Eni Ariyanti
Image : ant