Cara Pemerintah Perbanyak Wirausahawan, Tiga Kementrian Turun Tangan

769

Upaya pemerintah dan regulator dalam mendukung industri keuangan nasional untuk mengembangkan sektor usaha kecil dan menengah (UMK) seolah tidak pernah berhenti. Setelah Bank Indonesia (BI) mewajibkan industri perbankan nasional mengalokasikan 20% dari total kredit untuk sektor UMKM, kini sektor ini kembali mendapat dukungan dengan diluncurkannya kartu Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK).

Kartu IUMK tersebut merupakan hasil kesepakatan lima lembaga, yakni Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Perdagangan, Kementerian Dalam Negeri, Asosiasi Perusahaan Penjamin Indonesia (Asippindo), dan Bank Rakyat Indonesia (BRI) resmi diluncurkan. Setelah peluncuran perdana di Bali, 26 Februari 2015, pada Sabtu, 7 Maret 2015, kembali diluncurkan di gedung Koperasi Unit Desa (KUD) Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Read more

Stephanie Rebecca/ VMN/VBN/Analyst-Vibiz Research Center
Editor: Jul Allens

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here