Karena Alasan “Membebani Rakyat”, Kenaikan TDL 1 Mei 2015 Batal Dilakukan

956

Beberapa bulan terakhir, isu kenaikan listrik di Tanah Air ramai diperbincangkan karena rencananya kenaikan Tarif Dasar Listrik (TDL) akan diberlakukan pada tanggal 1 Mei mendatang. Telah diberitakan sebelumnya bahwa pemerintah akan memberlakukan penyesuaian tarif listrik sesuai pasar untuk golongan rumah tangga berdaya 1.300 VA dan 2.200 VA mulai Mei 2015 mendatang.

Rencana tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM No 9 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Permen ESDM No 31 Tahun 2014 tentang Tarif  Tenaga Listrik yang Disediakan oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara. Sesuai Permen ESDM 9/2015 yang ditandatangani Menteri ESDM Sudirman Said pada 4 Maret 2015, penyesuaian tarif (tariff adjustment) tersebut akan dilaksanakan setiap bulan dengan mengacu pada tiga indikator pasar yang memengaruhi biaya pokok penyediaan (BPP) listrik.

Read more

Stephanie Rebecca/ VMN/VBN/ Analyst-Vibiz Research Center
Editor: Jul Allens

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here