Kembali Pemerintah melalui Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) menetapkan 30 proyek prioritas yang mendapatkan pengawalan ekstra hingga 2019. Proyek-proyek tersebut akan mendapat fasilitas jaminan politik, perizinan, atau finansial dari pemerintah.
“Jaminan terhadap 30 proyek tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Proyek Strategis Nasional,” kata Deputi Percepatan Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah Kementerian Koordinator Perekonomian Luky Eko Wuryanto dalam paparan pers Infrastructure Outlook 2016 di Jakarta, Rabu (10/2).
Ketua KPPIP Luky Eko Wuryanto juga mengungkapkan bahwa 30 proyek tersebut merupakan hasil penyaringan oleh komite dari ratusan proyek yang masih dalam daftar. Penyaringan juga dilakukan melalui komunikasi dengan berbagai kementerian terkait.
“Awalnya kita memilih proyek priorotas lebih dari 100 proyek, kita komunikasi dengan temen-temen Kementerian dan Lembaga, lalu saling menyepakati kriteria. Setelah sepakat mereka usulkan apa yang dimasukkan proyek prioritas. 30 itu yang sudah kita justifikasi, awalnya 60an proyek,” kata Luky .
30 proyek prioritas ini berbeda dengan proyek-proyek strategis yang sudah ditetapkan Presiden melalui Peraturan Presiden (Perpres) yang di dalamnya menetapkan 225 proyek strategis. Perbedaannya adalah proyek-proyek strategis yang masuk dalam perpres akan mendapatkan pengawasan langsung dari presiden dengan lebih intens. Sementara untuk proyek-proyek prioritas ini akan mendapatkan pengawasan khusus oleh KPPIP. Jadi perbedaannya ada pada intensitasnya.
Adapun 30 proyek prioritas tersebut adalah:
Proyek Jalan Tol:
1. Jalan Tol Balikpapan-Samarinda
2. Jalan Tol Mando-Bitung
3. Jalan Ttol Panimbang Serang
4. 8 Ruas Jalan Tol Trans Sumatera
Proyek Transportasi Kereta Api:
5. Kereta Api Express SHIA
6. MRT Jakarta Jalur Selatan -Utara
7 Kereta Api Makassar-Pare Pare, Sulawesi Selatan
8. Kereta Api Kaltim.
Proyek Pelabuhan Laut:
9. Pelabuhan Hub International Kuala Tanjung
10. Pelabuhan Hub International. Bitung NCICD
11. Pelabuhan di Jawa Barat bagian utara
Proyek PLTA, PLTU dan lain-lain:
12. PLTA Karangkates IV (2×50 MW)
13. PLTA Kesamben (37MW)
14. PLTA Lodoyo ( 10 MW)
15. Inland Waterway/Cikarang-Bekasi-Laut (CBL)
16. Light Rail Transit di Sumatera Selatan
17. LRT terintegrasi di wilayah Jakarta Bogor Depok dan Bekasi
18. National Capital Integrated Coastal Development (NCICD) Fase A
19. Sistem Pengolahan limbah Jakarta
20. SPAM Semarang Barat
21. High Voltage Direct Current (HVDC)
22. Transmisi Sumatera 500 KV
23. Central- West Java Transmission Line 500 KV
24. Central Java power plant /PLTU Batang
25. PLTU Indramayu – Jawa Barat
26. PLTU Mulut Tambang Sumatera Selatan
27. Kilang Minyak Bontang
28. RDMP/Revitalisasi Kilang Existing (Balikpapan,Cilacap, Balongan, Dumai, Plaju)
29. Kilang Minyak Tuban
30. Palapa Ring Broadband
Nilai investasi dari 30 proyek prioritas tersebut diperkirakan melebihi Rp851 triliun. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) Sofyan Djalil mengatakan, 30 proyek prioritas ini merupakan proyek infrastruktur yang memiliki kriteria dapat memberikan efek ekonomi berlipat ganda kepada masyarakat. Dalam 30 proyek prioritas ini, terdapat beberapa skema pembangunan, seperti proyek murni pemerintah, proyek kerja sama dengan badan usaha (PKBU), proyek kerja sama pemerintah swasta (KPS), dan penugasan BUMN.
Emy Trimahanani/VMN/VBN/Senior Analyst Vibiz Research Center
Editor : Asido Situmorang