Skandal “The Panama Papers”: Mengungkap Legenda 40 Tahun Money Laundring Dunia

734

Skandal “The Panama Papers” mewarnai halaman-halaman pemberitaan media baik cetak maupun on-line juga stasiun televisi di hampir di semua Negara. Pasalnya, Koalisi Media Internasional pada Minggu (3/4/2016) kemarin, menginformasikan “bocoran” dokumen-dokumen hasil investigasi para wartawan Jerman.

Dokumen yang dinamai Panama Paper itu merupakan dokumen yang dibocorkan oleh sejumlah sumber anonim. Dan jumlah dokumennya terbesar dari yang pernah ada. Isi dokumen tersebut merupakan data mengenai transaksi keuangan para miliarder dan orang terkenal di luar negeri.

Apakah “The Panama Papers” itu sehingga begitu menyedot perhatian dunia? Panama Papers adalah kumpulan 11,5 juta dokumen rahasia yang dibuat oleh penyedia jasa perusahaan asal Panama, Mossack Fonseca. Dokumen ini berisi informasi rinci mengenai lebih dari 214.000 perusahaan luar negeri, termasuk identitas pemegang saham dan direkturnya.

Rentang waktu dokumen ini dapat ditelusuri sejak tahun 1970-an. Dokumen berukuran 2,6 terabita ini diberikan oleh seorang sumber anonim kepada Süddeutsche Zeitung pada bulan Agustus 2015 dan International Consortium of Investigative Journalists (ICIJ). Dokumen bocoran ini kemudian disebarkan kepada dan dianalisis oleh kurang lebih 400 wartawan di 107 organisasi media di lebih dari 80 negara.

Laporan berita pertama berdasarkan dokumen ini bersama 149 berkas dokumennya diterbitkan pada tanggal 3 April 2016.Daftar lengkap perusahaan yang terlibat akan dirilis pada awal Mei 2016.

Bentuk informasi atau dokumen apa saja yang tertera di Panama Papers ini? Data itu meliputi transaksi rahasia keuangan para pimpinan politik dunia, skandal global, dan data detil mengenai perjanjian keuangan tersembunyi oleh para pengemplang dana, pengedar obat-obatan terlarang, miliarder, selebriti, bintang olahraga, dan lainnya. Data tersebut meliputi email, laporan keuangam. paspor, rahasia perusahaan yang menampilkan rekening rahasia para pemilik bank dan perusahaan, termasuk Nevada, Hong Kong, dan British Virgin Islands.

Apa dampaknya khususnya bagi Indonesia? Tentu saja transaksi rahasia yang pada umumnya dilakukan untuk menghindarkan pajak Negara asal dan diduga berasal dan digunakan untuk bisnis illegal ini tergolong upaya money laundering yang dilarang oleh pemerintah. Pengertian tindak pidana pencucian uang atau money laundering adalah suatu perbuatan yang bertujuan untuk mencuci atau membersihkan asal usul perolehan harta kekayaan seseorang dari suatu tindak pidana sehingga harta kekayaan berubah status, menjadi alat pembayaran yang sah.

PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dan Kejaksaan Agung akan membuat satuan tugas untuk menangani hal ini khususnya untuk transaksi orang Indonesia yang masuk dalam dokumen Panama Papers ini. Data laporan hasil analisis dari PPATK akan diberikan ke kedua lembaga tersebut. Selanjutnya Kejaksaan Agung akan memproses dugaan kasus penggelapan pajak yang dibeberkan dalam ‘Panama Papers’ tersebut.

 

Tri/VMN/VBN/Senior Analyst Vibiz Research Center
Editor : Asido Situmorang 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here