Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengampunan Pajak atau “tax amnesty” menjadi undang-undang. Pengesahan dilakukan dalam Sidang Paripurna DPR pada Selasa (28/06) di Jakarta.
Menurut Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro, seperti yang dilansir dalam website Kementerian Keuangan, pengesahan RUU tentang tax amnesty menjadi UU ini diyakini akan mengurangi maraknya aktivitas perpajakan dalam negeri yang belum/tidak dilaporkan. Pengesahan ini sekaligus menjadi momentum reformasi perpajakan yang komprehensif menuju sistem yang berkeadilan, berkepastian hukum, dan kepastian data yang valid, komprehensif, dan terintegrasi.
Ia menambahkan, pemerintah sendiri saat ini tengah menyusun peraturan pelaksanaan UU ini. Selain itu, untuk menjamin kesiapan pelaksanaannya, pemerintah juga melakukan berbagai sosialisasi untuk memudahkan Wajib Pajak dalam meningkatkan kesadaran perpajakannya, sehingga terdorong untuk berpartisipasi dalam program ini.
Menteri Keuangan juga mengatakan, dia berharap beberapa modal saat diparkir di luar negeri akan “sekarang memasuki sistem keuangan Indonesia dan mendorong pertumbuhan ekonomi.”
Setelah disahkannya UU Tax Amensty ini maka segera dilakukan berbagai persiapan. Selain itu, sosialisasi tax amnesty yang selama ini sudah berjalan, akan terus dilanjutkan. Pemerintah segera menggelar persiapan agar aturan tersebut bisa dimulai bulan depan.
Selanjutnya juga akan ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri. Dimana jika telah diundangkan, wajib pajak mempunyai 2 opsi atau pilihan, yaitu pelaporan atau cukup mendeclare saja aset-asetnya (dalam atau luar negeri) atau pelaporan ditambah membawa asetnya dari luar negeri ke Indonesia, atau disebut repatriasi.
Tarif tebusan yang akan dikenakan kepada wajib pajak besarannya bervariasi antara 2% sampai 10%, tergantung periode pelaporan serta repatriasi atau tidak.
Doni/ VMN/VBN/ Analyst-Vibiz Research Center
Editor: Asido Situmorang