BI Longgarkan Kebijakan LTV, Bisnis Perbankan dan Properti Jadi Maju

684

Bank Indonesia (BI) menepati janjinya diakhir bulan Agustus akan merelaksasi kebijakan LTV dan FTV yang baru, dimana dengan kebijakan yang baru ini akan meningkatkan bisnis sektor properti dan juga perbankan. Fasilitas dari kebijakan baru ini tidak hanya dinikmati oleh pelaku bisnis tersebut juga paling banyak dirasakan oleh konsumen.

Usulan pelonggaran kebijakan ini sebelumnya sudah lama disuarakan oleh semua pihak yang menikmati fasilitas dan kebijakan BI yang baru ini, khususnya dari pihak banker yang merasakan penurunan dalam pertumbuhan kreditnya.Sebagai informasi, pertumbuhan KPR (kredit pemilikan rumah) dalam 6 bulan pertama tahun ini baru mencapai 8%, dengan pelonggaran kebijakan tersebut KPR nantinya akan naik menjadi 2 digit.

Perubahan kebijakan LTV dan FTV dimaksud tertuang pada PBI (Peraturan Bank Indonesia) Nomor 18/16/PBI/2016 tentang Rasio Loan to Value (LTV) untuk Kredit Properti, Rasio Financing to Value untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor (PBI LTV/FTV) yang  berlaku sejak 29 Agustus 2016.

Beberapa poin yang terkandung dalam kebijakan tersebut, sebagai berikut:

  • Perubahan rasio dan tiering  Kredit Properti (KP) dan Pembiayaan Properti (PP) untuk fasilitas pertama, kedua, ketiga, dan seterusnya. Uang muka atau Down Payment (DP) KPR diturunkan menjadi 15% untuk rumah pertama dari 20% sebelumnya. Demikian juga untuk rumah kedua  ketiga juga turun masing-masing menjadi 20% dan 25% setelah sebelumnya 40% dan 45%.
  • Perubahan persyaratan bank-bank yang boleh menyediakan fasilitas LTV dan FTV yang baru bagi KPR. Bank yang boleh menyediakannya hanya bank yang memiliki Non Performing Loan (NPL) atau  Rasio Kredit Bermasalah dari total kredit atau rasio pembiayaan bermasalah dari total pembiayaan secara bersih (net) kurang dari 5 persen. Demikian juga rasio kredit properti bermasalah dari total kredit properti atau rasio pembiayaan properti dari total pembiayaan properti  kurang dari 5 persen.
  • Memberlakukan  kredit tambahan atau top up oleh bank umum dan pembiayaan baru oleh bank umum syariah atau unit usaha syariah yang merupakan tambahan dari pembiayaan sebelumnya menggunakan rasio LTV KP atau rasio FTV PP yang sama. Dengan persyaratan kredit properti atau pembiayaan properti  memiliki kualitas lancar.
  • KP atau PP untuk pemilikan properti yang belum tersedia secara utuh diperbolehkan sampai dengan urutan fasilitas kedua dengan pencairan bertahap. Meskipun pembangunan rumah belum 100 persen tuntas, nasabah dapat menikmati fasilitas KPR secara inden untuk pembelian rumah kedua dan ketiga.

Dengan perubahan kebijakan LTV dan FTV ini Bank Indonesia yakin pertumbuhan KPR akan bertumbuh menjadi 2 digit dalam setahun menjadi 11,7% pada akhir semester 2017. BI juga harapkan kebijakan yang baru ini fungsi intermediasi perbankan berjalan dengan lancar dan sehat, dimana konsumen tidak dirugikan.

Joel/VBN/VMN/Analyst Vibiz Research Center
Editor : Asido Situmorang

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here