Hindari Sanksi Administrasi Pajak 200%, Segera Deklarasikan Harta Yang Belum Terlapor

825

( Vibiznews – Economy & Business) –  Saat ini Pemerintah memberikan kesempatan kedua bagi para wajib pajak (WP), baik yang sudah mengikuti program pengampunan pajak atau tax amnesty maupun yang tidak, untuk segera mengungkapkan harta yang selama ini belum terlapor dalam SPT.

Kesempatan kedua tersebut nantinya akan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru, yang merupakan revisi atas PMK Nomor 118 Tahun 2016. PMK baru ini memberikan kesempatan bagi WP, baik yang ikut tax amnesty maupun yang tidak, untuk mengungkapkan sendiri hartanya dalam SPT.

Karena Wajib Pajak yang ikut tax amnesty tapi tidak mengungkap seluruh hartanya akan dikenai sanksi administrasi perpajakan berupa kenaikan sebesar 200% dari Pajak Penghasilan (PPh) yang tidak atau kurang dibayar. Kebijakan ini diatur dalam pasal 18 Undang-Undang (UU) nomor 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.

Pelonggaran sanksi bagi harta yang dimiliki WP peserta tax amnesty bisa didapat dengan cara mengungkap secara sukarela dalam SPT dan membayar tarif normal sesuai dengan PP 36 Tahun 2017. Jika sudah melakukan, maka harta yang belum diungkapkan saat tax amnesty terbebas dari sanksi 200%, seperti diatur dalam pasal 18 UU Tax Amnesty.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Hestu Yoga Saksama, menjelaskan kebijakan ini bukan tax amnesty jilid dua, melainkan insentif pajak, untuk mendorong kepatuhan secara sukarela dan meningkatkan basis data. Jadi ini kelanjutan dari tax amnesty di mana WP diberikan kesempatan mengungkapkan sendiri dengan membayar tarif PP 36 maka tidak ada pengenaan sanksi sesuai Pasal 18 Undang-undang Tax Amnesty,” jelasnya.

Namun dengan diterbitkannya PP 36 Tahun 2017 terdapat kekhawatiran terkait dengan nasib harta WP yang akan dikenakan sanksi tinggi. Sehingga, revisi PMK yang masih dalam tahap finalisasi ini akan memberikan kemudahan dan juga kelonggaran kepada para WP untuk secara sukarela mengungkapkan hartanya sendiri dalam SPT.

Tidak hanya untuk wajib pajak yang mengikuti tax amnesty, pelonggaran sanksi juga dilakukan terhadap wajib pajak biasa atau yang tidak ikut program tax amnesty. Tarif yang dikenakan sama sesuai dengan PP 36 tahun 2017 dan akan terbebas dari sanksi 2% per bulan dengan maksimal 48%.

Perlu diketahui, dalam revisi PMK tersebut tidak mengatur batasan waktu bagi WP untuk memanfaatkannya. Yang jelas, insentif tersebut bisa didapatkan para peserta tax amnesty maupun WP biasa sepanjang Ditjen Pajak belum menerbitkan surat permohonan pemeriksaan.

 

Bella Donna/VMN/VBN/Senior Analyst Vibiz Research Center
Editor : Asido Situmorang

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here