Komodo Bond, Apa Syaratnya?

1448

(Vibiznews – Bonds) Potensi penerbitan obligasi rupiah global  di luar negeri (Komodo Bond) semakin bertambah seiring kebutuhan pembiayaan infrastruktur di dalam negeri.  Saat ini sudah ada 16 perusahaan yang menerbitkan Komodo Bond yang dicatatkan di London Stock Exchange dengan nilai penerbitan berkisar antara Rp 90 miliar – Rp 319 triliun.

Menurut Direktur Strategi dan Portfolio Utang Direktorat Jenderal (Ditjen) Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan (Kemenkeu), penerbitan komodo bond tersebut mendatangkan capital inflow ke dalam negeri karena pembeli komodo bond adalah investor asing. Risiko yang timbul masih kecil, selisih mata uang, selain itu risiko pengembalian dana secara tiba-tiba (sudden reversal)

Untuk itu, Bank Indonesia (BI) akan menerbitkan aturan yang mengatur mengenai prinsip kehati-hatian terkait penerbitan komodo bond tersebut.

Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengatakan, rupiah merupakan mata uang Indonesia dan tidak menganut internalisasi rupiah. Namun ia mengakui, adanya kebutuhan pembiayaan yang tidak bisa dipenuhi di dalam negeri. Makanya ada penerbitan , cash sekuritas di luar negeri dalam mata uang rupiah.

BI perlu mengatur peraturan mengenai prinsip ke hati-harian terkait penerbitan IDR IDR linked bond di mana IDR linked bond dapat diterbitkan jika memenuhi persyaratan tertentu:
Pertama, penerbitan IDR linked bond bisa dilakukan asalkan untuk infrastruktur di dalam negeri. Dengan demikian, penerbitan tersebut akan bermanfaat untuk ekonomi di dalam negeri.

Keduaprivacy harus terhubung dengan pasar valas dalam negeri, yaitu Jisdor. “Maka pembentukan harga atau pembentukan nilai tukarnya link. Jadi kalau ada kebutuhan derivatif bisa dipenuhi di dalam negeri,” tambah Perry.

Ketiga, memenuhi aspek manajemen risiko. Misalnya, peringkat dari lembaga pemeringkat utang dan beberapa aspek lainnya, seperti kebijakan pengaturan yang ditekankan pada prinsip kehati-hatian.

Penyusunan aturan ini termasuk dalam blueprint Strategi Nasional Pengembangan dan Pendalaman Pasar Keuangan (SN-PPPK) yang dilakukan oleh BI, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Adapun rencana kerja yang dibangun, berbasis tiga pilar pengembangan, yaitu: sumber pembiayaan ekonomi dan pengelolaan risiko, pengembangan infrastruktur pasar keuangan, serta koordinasi kebijakan, harmonisasi ketentuan, dan edukasi.

 

Belinda/VMN/VBN/Senior Analyst Vibiz Research Center
Editor : Asido Situmorang

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here