Banggar DPR Akhirnya Setujui DAK RAPBN 2019

814

(Vibiznews – Economy & Business) – Dalam rapat kerja Badan Anggaran (Banggar) DPR dengan pemerintah yang dipimpin oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dengan agenda pembahasan Belanja Transfer Ke Daerah dan Dana Desa di ruang rapat Banggar, Gedung Nusantara II DPR, Jakarta, Kamis (25/10), akhirnya menyetujui Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, DAK Regular, Affirmasi Penugasan dan Dana Insentif Daerah (DID) untuk postur RAPBN tahun 2019, meski melalui pembahasan yang cukup a lot demikian dilansir dari Kementerian Keuangan.

Namun, DPR memberikan catatan agar Pemerintah memperhatikan aspirasi yang disampaikan anggota Banggar mewakili daerah pemilihannya (Dapil). Pemerintah telah mengalokasikan DAK sebesar Rp69,327 triliun untuk 542 provinsi dan kabupaten serta kota dalam postur RAPBN 2019 pada bidang-bidang tertentu.

Rapat ini berjalan cukup alot karena terdapat masukan dari beberapa anggota Banggar yang menyampaikan usulan agar aspirasi Daerah Pemilihan (Dapil) seperti beberapa pembangunan yang dinilai mendesak misalnya pasar yang terbakar, pembangunan tanggul, jalan dan lain sebagainya dapat dimasukkan dalam DAK RAPBN 2019.

Menanggapi aspirasi masukan anggota Banggar tersebut, Menkeu menjelaskan tentang mekanisme usulan terhadap hal-hal yang tidak direncanakan melalui Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) untuk mengakomodir hal-hal tersebut.

“(Jika terjadi hal-hal diluar rencana) ditengah tahun anggaran, waktu Presiden berkunjung atau Menteri Perdagangan kemudian dilihat ada beberapa lokasi pasar yang memang membutuhkan perhatian yang segera, Presiden bisa meminta kepada Kementerian Perdagangan mengusulkan kepada kami (Kemenkeu). Kemudian karena itu adalah keputusan Presiden, kita bisa mengakomodasikan (pembangunannya). Mungkin multiyears melalui BA BUN. Jadi, mekanismenya seperti itu,” tegas Menkeu.

Menkeu menambahkan bahwa BA BUN adalah anggaran untuk hal yang tidak direncanakan, karena dalam satu tahun negara merencanakan anggaran pasti ada hal-hal tak terduga di luar yang sudah direncanakan.

“Pada dasarnya BA BUN adalah anggaran untuk yang tidak direncanakan. Karena bagaimanapun kita mencoba merencanakan, dalam satu tahun suatu negara pasti ada saja terjadi sesuatu yang di luar (yang telah direncanakan),” pungkas Menkeu.

 

Belinda Kosasih/Coordinating Partner of Banking Business Services/Vibiz Consulting

Editor: Asido Situmorang

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here