Pernyataan Jokowi Tenangkan Pasar, SBN Ditutup Mayoritas Menguat

542

(Vibiznews – Bonds) – Harga obligasi pemerintah atau Surat Berharga Negara (SBN) pada Jumat (9/10/2020) akhir pekan ini mayoritas ditutup menguat, setelah aksi demonstrasi menolak Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) mereda.

Mayoritas SBN ramai dikoleksi oleh investor pada hari ini, kecuali SBN tenor 10 tahun dan 15 tahun yang cenderung dilepas investor. Dilihat dari imbal hasilnya (yield), hampir semua SBN mengalami pelemahan yield, namun tidak untuk SBN tenor 10 tahun yang merupakan yield SBN acuan, yang mengalami kenaikan yield sebesar 0,1 basis poin ke level 6,9 persen.

Sedangkan, yield SBN berjatuh tempo 15 tahun cenderung stagnan pada hari ini, yakni di level 7,414 persen. Yield berlawanan arah dari harga, sehingga pelemahan yield menunjukkan harga obligasi yang naik. Demikian juga sebaliknya. Satuan penghitungan basis poin setara dengan 1/100 dari 1%.

Pelemahan yield terbesar tercatat di SBN dengan tenor 1 tahun yang turun 11,1 basis poin ke level 3,651 persen. Sedangkan, pelemahan yield terkecil terjadi pada SBN berjatuh tempo 30 tahun yang turun 0,2 basis poin ke 7,442 persen.

Sentimen dari penolakan UU Ciptaker masih menjadi sentimen jangka pendek bagi pasar keuangan di Indonesia, yang membuat investor berburu obligasi pemerintah jangka pendek dan panjang.

Dari dalam negeri, efek positif jangka panjang UU Ciptaker ini pun terpaksa dibayangi efek jangka pendeknya, yakni penolakan berbagai elemen masyarakat, terutama buruh dan mahasiswa yang ditunjukkan dengan demonstrasi selama tiga hari berturut-turut.

Jika demonstrasi kembali berlanjut, maka investor akan mempersepsikan bahwa nasib UU tersebut bakal di ujung tanduk: direvisi kembali, atau nyangkut di Mahkamah Konstitusi (MK). Namun seiring dengan redanya aksi demo, investor mulai optimis untuk kembali masuk ke pasar modal, termasuk obligasi.

Terlebih, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyampaikan pernyataan resminya yang menegaskan tidak ada perubahan signifikan dari muatan UU Omnibus Law jika dibandingkan dengan UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, menepis kabar yang simpang-siur selama ini.

Selasti Panjaitan/Vibiznews
Editor : Asido Situmorang

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here