Gaji Hanya Rp5 Juta Bayar Pajak Rp250.000 atau Rp12.500 per Bulan?

494
pajak

(Vibiznews – Economy & Business) – Hari-hari ini ramai pemberitaan mengenai gaji Rp5 juta yang dikenakan pajak 5 persen yang menimbulkan keresahan karena memberatkan Wajib Pajak karena mengira mereka harus membayar pajak sebesar 5% dikalikan Rp5 juta yaitu Rp250.000 per bulannya.

Pajak penghasilan di Indonesia diatur dalam UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh). Pada 29 Oktober 2021, ketentuan tersebut mengalami sedikit perubahan dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Melalui UU HPP, pemerintah membarui beberapa ketentuan terkait perpajakan. UU HPP yang berlaku sejak 1 Januari 2022 memuat beberapa perubahan mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Dalam Bab Undang-Undang Pajak Penghasilan, pemerintah mengubah lapisan penghasilan kena pajak (PKP) per tahun, dari sebelumnya empat lapisan, kini menjadi lima lapisan.

Perubahan peraturan dari UU PPh ke UU HPP ini tidak menambah beban pajak penghasilan bagi wajib pajak orang pribadi. Justru, penambahan lapisan tarif pajak penghasilan ini memberikan keringanan bagi wajib pajak.

Dengan adanya tarif baru, masyarakat di kelompok menengah bawah beban pajaknya menjadi lebih rendah.
Nah koq “menjadi lebih rendah”.

Mari kita simulasi perhitungan pemotongan pajak 5% terhadap masyarakat dengan gaji Rp5 juta per bulan sesuai dengan UU HPP:

Penghasilan Kena Pajak (PKP) = Penghasilan Neto – PTKP

Pajak Penghasilan per tahun = Penghasilan Kena Pajak (PKP) x tarif pajak
Adapun besaran PTKP berdasarkan UU HPP tidak berubah, tetap Rp54 juta per tahun.

Perbedaan dengan tarif terendah sebelum UU HPP adalah 5% untuk PKP sampai dengan Rp60.000.000 per tahun. Dimana sebelumnya adalah 5% untuk PKP sampai dengan Rp50.000.000 per tahun.

Contoh hitungan :
Penghasiln Neto / Gaji Neto yang diperoleh Pak Gunawan dengan status lajang (TK/0), bekerja sebagai karyawan Perusahaan X adalah Rp5 juta per bulan atau Rp60 juta setahun.
Penghasilan Kena Pajak (PKP) = Penghasilan Neto – PTKP
= Rp60.000.000 – Rp54.000.000 = Rp6.000.000
Rp 6 juta adalah Penghasilan Kena Pajak (PKP) setahun.
PPh per tahun = Penghasilan Kena Pajak (PKP) x tarif pajak
Hutang PPh per tahun = Rp6.000.000 x 5% = Rp300.000
Dan yang harus dibayar setiap bulan adalah Rp300.000 : 12 = Rp25.000

Dengan demikian bukanlah seperti yang dibayangkan oleh masyarakat dari pemberitaan di media yang seolah-olah sesederhana 5% x Rp5.000.000 = Rp250.000 per bulan.

Bahkan bila Penghasilan Rp5 juta Pak Gunawan adalah Penghasilan Bruto maka harus dihitung dulu Penghasilan Neto setahunnya yaitu :
Penghasilan Neto = Penghasilan Bruto – Biaya Jabatan (5%xRp60.000.000)
= Rp60.000.000 – Rp3.000.000
= Rp57.000.000
Penghasilan Kena Pajak per tahun = Rp57.000.000 – Rp54.000.000 = Rp3.000.000
Hutang Pajak PPh 21 setahun = 5% x Rp3.000.000
= Rp150.000
Hutang PPh 21 per bulan = Rp150.000 : 12
= Rp12.500

Lalu bagaimana perhitungan pajak penghasilan untuk gaji Rp5 juta sebelum berlakunya UU HPP?

Perhitungan pajak penghasilan untuk masyarakat dengan gaji Rp5 juta per bulan sebelum berlakunya UU HPP:
Penghasilan Kena Pajak (PKP) = Penghasilan Neto – PTKP
Rp60 juta – Rp54 juta = Rp6 juta
PPh per tahun = Penghasilan Kena Pajak (PKP) x tarif pajak
PPh per tahun = Rp6 juta x 5% = Rp 300.000

Sebelum dan setelah berlakunya UU HPP, orang pribadi dengan gaji Rp5 juta per bulan tetap membayar pajak penghasilan sebesar Rp300.000 per tahun atau Rp25.000 per bulan.

Tidak ada penambahan beban pajak yang harus dibayar bagi orang pribadi dengan gaji Rp5 juta per bulan sebelum maupun setelah berlakunya UU HPP. Besaran pajak yang dibayarkan tetap sama.

Untuk menghindari opini yang menyesatkan, warganet sebagai wajib pajak sebaiknya cek dahulu kebenarannya pada media sosial resmi Direktorat Jenderal Pajak www.pajak.go.id atau dapat menghubungi KPP terdaftar atau Kring Pajak 1500200 untuk mendapatkan informasi perpajakan yang lebih jelas dan benar.

Selasti Panjaitan/Vibiznews/Head of Wealth Planning