Pemerintah Indonesia akan memenuhi janjinya menerbitkan insentif fiskal bagi pengusaha yang rencananya akan diterapkan pada awal April 2015. Ada tiga insentif fiskal yang akan diberikan pemerintah untuk mendorong investasi di tanah air. Pertama, pemberian insentif fiskal itu tertuang dalam revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 192/PMK.011/2014 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan atau Pengurangan Pajak penghasilan (PPh) badan atau dikenal dengan tax holiday.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan bahwa perubahan mendasar dalam fasilitas tax holiday versi baru adalah keleluasaan pengusaha untuk mendapatkan pengurangan PPh badan. Sebelumnya, perusahaan yang menerima fasilitas tax holiday akan mendapatkan pembebasan PPh badan dengan jangka waktu paling lama 10 tahun dan paling singkat selama 5 tahun.
Stephanie Rebecca/ VMN/VBN/Analyst-Vibiz Research Center
Editor: Jul Allens