Pendirian Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG)

1217

Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) menjadi salah satu pilihan dalam pengadaan listrik bagi masyarakat dan industri. Harga listrik yang dihasilkan bisa lebih murah dibandingkan dengan pembangkit listrik bertenaga diesel (PLTD), pembangkit listrik bertenaga surya (PLTS). Khususnya di daerah yang tidak ada aliran air sungai sumber untuk pembangkit listrik bertenaga air – PLTA atau PLTMH, maka PLTG menjadi pilihan yang menarik, khususnya karena Indonesia kaya akan gasnya.

Proses yang perlu dipelajari adalah bagaimana sebuah PLTG dapat didirikan. Siapa sajakah yang terlibat dalam pendirian PLTG ? Yang pertama, sumber utama dari gas itu sendiri dalam proses perijinannya ada ditangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM). Selanjutnya pihak yang ditunjuk oleh Kementerian ESDM untuk melakukan eksplorasi disebut field operator, seperti Pertamina, Petrochina, British Petroleoum, CNOOC, dan lain-lain.

Field Operator berfungsi sebagai penyedia gas dan mengalirkannya kepada lokasi pembangkit. Pihak lain yang berperan dalam pendirian sebuah PLTG tentulah Perusahaan Listrik Negara (PLN), yang berfungsi untuk membeli listrik yang dihasilkan, mengalirkannya dan menjual kepada masyarakat dan industri. Pihak ke empat yang berperan dalam beroperasinya pembangkit listrik bertenaga gas ini adalah perusahaan swasta yang akan berinvestasi dan mengoperasikan PLTG.

Read more

fad2

Penulis Fadjar Ari Dewanto adalah Executive Director Lepmida (Lembaga Pengembangan Manajemen dan Investasi Daerah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here