BKPM: Perizinan Investasi Industri Hanya 3 Jam Per-November 2015

802

Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berencana melakukan uji coba penerapan pengurusan izin investasi tiga jam di kawasan industri pada awal November 2015 mendatang. Kepala BKPM Franky Sibarani menjelaskan saat uji coba dimulai, calo investor yang ingin menanamkan modal di kawasan industri cukup memperoleh izin prinsip untuk memulai proyeknya di Indonesia.

BKPM memastikan tidak akan ada diskriminasi pemilihan kawasan industri, atau dengan kata lain calon investor kawasan industri yang dibangun oleh Pemerintah maupun swasta bisa berkesempatan mendapatkan layanan instan tersebut. Namun, hingga saat ini Franky mengaku belum ada gambaran terkait kawasan industri apa saja yang bisa memanfaatkan fasilitas tersebut.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, BKPM tengah bersiap untuk memberikan izin konstruksi kepada investor secara langsung jika investor tersebut telah mendapatkan izin prinsip dan berencana menanamkan modal di kawasan industri. Hal itu merupakan implikasi dari paket kebijakan ekonomi jilid II yang diterbitkan pada bulan lalu dengan harapan semakin banyak industri yang mau menanamkan modal di Indonesia. (Lihat juga: Ini Dia 10 Kebijakan Turunan Paket Ekonomi Jokowi Jilid II Tahap 1)

BKPM juga berjanji, nantinya tak akan ada diskriminasi sektor industri yang bisa memanfaatkan fasilitas ini, asalkan memang benar-benar akan membangun di kawasan industri. Dengan demikian, nantinya investor yang menanamkan modal di kawasan industri bisa menyelesaikan perizinan-perizinan pusat lain selagi menjalankan konstruksi. Meskipun memang diakui BKPM bahwa untuk memuluskan langkah tersebut, tetap akan bekerja sama dengan Pemerintah Daerah (Pemda) bersangkutan baik Gubernur maupun Bupati.

 

 

 

Stephanie Rebecca/VM/BNV/ Analyst at Vibiz Research Center
Edior: Asido Situmorang

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here