Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Darmin Nasution kembali mengumumkan bahwa pemerintah akan kembali mengumumkan paket kebijakan ekonomi yang keempat pada Kamis (15/10) mendatang. Sayangnya, Mantan Gubernur Bank Indonesia tersebut tidak menjelaskan fokus kebijakan pemerintah yang ke-4 ini. Sebelumnya, Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan Presiden Joko Widodo telah menugaskan Darmin Nasution untuk mengumumkan paket kebijakan ekonomi jilid IV.
Perlu diketahui, paket kebijakan tersebut akan menjadi pelengkap dari tiga paket kebijakan yang telah terbit sebelumnya pada 9 September, 29 September, dan 7 Oktober 2015. Untuk sekedar mengingatkan saja, demikian garis besar 3 (tiga) paket kebijakan yang telah dipublikasikan tersebut:
1. Paket kebijakan 9 September (September I)
Paket kebijakan ekonomi jilid I berfokus pada tiga hal besar, yakni meningkatkan daya saing industri, mempercepat proyek-proyek strategis nasional, dan mendorong investasi di sektor properti. Salah satu kebijakannya adalah deregulasi, dimana terdapat 89 peraturan dari 154 regulasi yang sifatnya menghambat daya saing industri akan dirombak. Secara rinci adalah sebagai berikut:
– Penguatan pembiayan ekspor melalui National Interest Account dimana proyek yang terpilih harus memenuhi 6246 kriteria.
– Penetapan harga gas untuk industri tertentu di dalam negeri.
– Kebijakan pengembangan kawasan industri.
– Kebijakan memperkuat fungsi ekonomi koperasi.
– Kebijakan simplikasi perizinan perdagangan.
– Kebijakan simplifikasi visa kunjungan dan aturan pariwisata.
– Kebijakan elpiji untuk nelayan.
– Stabilitas harga komiditi pangan, khususnya daging sapi.
– Melindungi masyarakat berpendapatan rendah dan menggerakkan ekonomi pedesaan.
– Pemberian Raskin atau Beras Kesejahteraan untuk bulan ke-13 dan ke-14.
2. Paket kebijakan 29 September (September II)
Sementara pada paket kebijakan tahap II, pemerintah mempertegas pemberian tiga jenis insentif fiskal bagi pelaku industri di sektor tertentu serta penyederhanaan proses persetujuan pemberian fasilitas keringanan pajak bagi sektor usaha tertentu. Secara rinci adalah sebagai berikut:
– Kemudahan Layanan Investasi 3 Jam. Peratudan ini dibuat untuk menarik penanaman modal, terobosan kebijakan yang akan dilakukan adalah memberikan layanan cepat dalam bentuk pemberian izin investasi dalam waktu tiga jam di Kawasan Industri.
– Pengurusan Tax Allowance dan Tax Holiday Lebih Cepat. Setelah dalam 25 hari syarat dan aplikasi dipenuhi, pemerintah mengantongi keputusan bahwa investasi tersebut dapat menerima tax allowance atau tidak. Sedangkan untuk tax holiday, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro memutuskan pengesahannya maksimun 45 hari setelah semua persyaratan dipenuhi.
– Pemerintah Tak Pungut PPN Untuk Alat Transportasi. Pemerintah akan memberikan insentif berupa tidak memungut PPN untuk beberapa alat transportasi, terutama adalah galangan kapal, kereta api, pesawat, dan termasuk suku cadangnya.
– Insentif fasilitas di Kawasan Pusat Logistik Berikat. Dengan adanya pusat logistik, maka perusahaan manufaktur tidak perlu impor dan tidak perlu mengambil barang dari luar negeri karena cukup mengambil dari gudang berikat. Rencananya hingga menjelang akhir tahun akan ada dua pusat logistik berikat yang siap beroperasi, yakni di Cikarang terkait sektor manufaktur dan di Merak terkait BBM.
– Insentif pengurangan pajak bunga deposito. Insentif ini berlaku terutama eksportir yang berkewajiban melaporkan devisa hasil ekspor (DHE) ke Bank Indonesia. DHE disimpan dalam bentuk deposito 1 bulan, tarifnya akan diturunkan 10 persen, 3 bulan maka menjadi 7,5 persen, 6 bulan menjadi 2,5 persen dan di atas 6 bulan 0 persen. Jika dikonvert ke rupiah, maka tarifnya 1 bulan 7,5 persen, 3 bulan 5 persen, dan 6 bulan langsung 0 persen.
– Perampingan Izin Sektor Kehutanan. Izin untuk keperluan investasi dan produktif sektor kehutanan akan berlangsung lebih cepat. Saat ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengeluarkan sebanyak 14 izin. Dalam paket kebijakan tahap dua, proses izin dirampingkan menjadi 6 izin.
3. Paket kebijakan Ekonomi III 7 Oktober (Oktober I):
Sedangkan untuk paket kebijakan ekonomi jilid III terfokus pada penurunan harga energi dan perbaikan iklim usaha, antara lain penurunan harga solar, listrik dan gas; perluasan penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR); serta penyederhanaan izin pertanahan untuk kegiatan penanaman modal. Secara rinci adalah sebagai berikut:
– Penurunan harga BBM, listrik dan gas.
– Perluasan penerima KUR. Setelah menurunkan tingkat bunga KUR dari sekitar 22 persen menjadi 12 persen pada paket kebijakan ekonomi tahap III ini, pemerintah memperluas penerima KUR. Kini keluarga yang memiliki penghasilan tetap atau pegawai dapat menerima KUR untuk dipergunakan dalam sektor usaha produktif.
– Penyederhanaan izin pertanahan untuk kegiatan penanaman modal.
Seperti diketahui, perlambatan ekonomi Indonesia saat ini sangat mengkhawatirkan dan pemerintah harus berhati-hati dalam memberikan “obatnya”. Fluktuasi harga komoditas pangan terutama beras memang harus sangat terkendali karena jika kebutuhan pokok sulit terjangkau akan langsung terasa dampak negatifnya pada kondisi sosial dan politik dalam negeri. Tren perlambatan ekonomi Nasional saat inilah yang akhirnya mendorong pemerintah untuk mengeluarkan serangkaian paket kebijakan ekonomi supaya pertumbuhan ekonomi Indonesia tidak terpuruk terlalu jauh.
Semakin memburuknya tren perlambatan ekonomi Nasional juga tercermnin pada rilis Badan Pusat Statistik, yang sebelumnya sudah mengumumkan bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia pada triwulan I tahun 2015 hanya sebesar 4,7 persen, melambat dari pertumbuhan ekonomi pada triwulan IV 2014 sebesar 5,1 persen. BPS juga mencatat akibat pertumbuhan ekonomi melambat, tingkat pengangguran juga meningkat yaitu dari 7,15 juta orang menganggur pada Februari 2014 menjadi 7,45 juta orang menganggur pada Februari 2015.
Oleh karena itulah pengumuman paket kebijakan secara bertahap dilakukan oleh pemerintah agar kebijakan yang disiapkan lebih matang dan masyarakat bisa memahami dengan mudah. Di samping itu tujuannya juga untuk menjaga momentum sentimen positif dari investor terhadap kebijakan pemerintah. Diharapkan tentunya mampu untuk mendorong nilai tukar rupiah menguat terhadap dolar Amerika Serikat (AS). (Lihat juga: Setelah Ini, Pemerintah Siapkan Lagi Paket Kebijakan Tahap IV)
Stephanie Rebecca/VM/BNV/ Analyst at Vibiz Research Center
Edior: Asido Situmorang