Pemerintah akhirnya secara resmi mengeluarkan paket kebijakan ekonomi ke-5 untuk mendorong perekonomian dalam negeri. Paket kebijakan tersebut nantinya akan dititikberatkan dalam hal insentif yang diberikan pemerintah terkait pengurangan pajak. Menko Perekonomian Darmin Nasution di kantor presiden Jakarta hari Kamis (22/10) mengatakan kebijakan pertama adalah soal insentif keringanan pajak dalam revaluasi aset perusahaan, baik di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun pihak swasta.
Lihat : Paket Kebijakan Ekonomi Jilid 5 Diluncurkan
Pasalnya, yang kerap terjadi selama ini adalah perusahaan tidak mau melakukan revaluasi aset karena tarif pajak yang cukup tinggi. Padahal, bila revaluasi aset dilakukan, khususnya untuk aset properti, dampaknya bisa membuat nilai aset perusahaan meningkat.
Hal senada juga disampaikan oleh Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, yang menyatakan revaluasi yang dimaksud adalah penyesuaian kembali nilai aset perusahaan yang sesuai dengan nilai wajar terkini. Bambang memaparkan, lazimnya pajak penghasilan (PPh) untuk keperluan revaluasi aset dipatok 10 persen, namun periode tertentu tarif tersebut dipangkas.
Bagi wajib pajak (WP), apabila pengajuan revaluasi aset hingga 31 Desember 2015 maka besaran tarif khusus PPh final revaluasi ini dari yang normalnya 10% menjadi 3%. Apabila diajukan pada periode 1 Januari hingga 30 Juni 2016 maka besaran tarifnya adalah 4%. Apabila pengajuannya 1 Juli hingga 31 Desember 2016 maka besaran tarif khusus PPh final revaluasi menjadi 6%.
Untuk kebijakan kedua dalam paket jilid 5 ini adalah penghapusan pajak ganda untuk kontrak investasi kolektif dari dana investasi real estate atau yang biasa disebut REITs (Real Estate Investment Trust ) akan dihilangkan jadi single tax. Kebijakan ini mencakup surat berharga yang biasa diterbitkan perusahaan dengan jaminan atau underlying asset berupa properti atau infrastruktur. Jadi diharapkan dengan adanya kebijakan ini, instrumen KIK DIRE bisa muncul di pasar modal Indonesia, dan bisa menarik investasi yang selama ini dilakuan di luar negeri.
Lihat: Pajak Perusahaan Properti Lokal Diluar Negeri Dipangkas
Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga mengeluarkan kebijakan baru yang difokuskan pada perbankan syariah. Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D. Hadad, kebijakan baru ini penting karena empat paket kebijakan yang sebelumnya dirilis oleh OJK, Bank Indonesia (BI), dan pemerintah belum menjangkau seluruh sektor keuangan. Adapun peraturan tersebut dalam hal kemudahan untuk produk dan aktivitas bank syariah. Mekanisme perizinan dan pengeluaran produk syariah baru akan dipermudah. Mekanisme perizinan produk lain yang masuk dalam ruang lingkup syariah juga mencakup gadai emas syariah, yang juga tidak perlu meminta izin.
Stephanie Rebecca/VM/BNV/ Analyst at Vibiz Research Center
Edior: Asido Situmorang