Pemerintah Subsidi Listrik Hanya Untuk Golongan Tidak Mampu

959

Nampaknya tahun 2016 akan menjadi tahun yang cukup berat bagi Warga Negara Indonesia yang berstatus kelas menengah ke atas. Pasalnya, Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat untuk memangkas subsidi listrik golongan 450 VA dan 900 VA mulai 1 Januari mendatang (1 Januari 2016). Alasan pemangkasan subsidi tersebut adalah karena subsidi listrik hanya untuk kelompok masyarakat miskin yang jumlahnya diperkirakan sekitar 24,7 juta rumah tangga dan kelompok masyarakat yang rentan miskin yang masuk dalam data Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K).

Pemangkasan subsidi dilakukan seiring dengan penurunan alokasi subsidi listrik dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) 2016. Anggaran subsidi listrik tahun 2015 adalah sebesar Rp 66,15 triliun, namun pada 2016 dipangkas menjadi Rp 38,39 triliun. Pemangkasan tersebut telah disetujui DPR dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Badan Anggaran (Banggar) DPR tanggal 30 September 2015. Dari jumlah subsidi listrik tahun depan, sebanyak Rp 29,39 triliun akan diberikan untuk 24,7 pelanggan rumah tangga. Sebanyak Rp 2,20 triliun untuk pelanggan industri, dan Rp 1,16 triliun untuk 15 golongan pelanggan listrik lain.

Pasalnya, pemangkasan subsidi akan berdampak terhadap 20,6 juta pelanggan PLN yang sebelumnya menikmati tarif murah. Data PLN menunjukkan, per September tahun 2015 ini,  jumlah pelanggan golongan 450 VA dan 900 VA mencapai 45,36 juta. Golongan R1 450 VA sebanyak 22,9 juta dan R1 900 VA sebanyak 22,47 juta pelanggan. Selama ini, pelanggan listrik 450 VA membayar tarif subsidi Rp 415,5 per KWh. Sedangkan pelanggan listrik 900 VA membayar tarif subsidi Rp 586,23 per KWh. Untuk pelanggan tarif non-subsidi R1 1.300 VA sampai R1 6.600 VA membayar antara Rp 1.347,72 sampai dengan Rp 1.492,51 per KWh. 

Pihak Kementerian Keuangan (Kemkeu) menambahkan bahwa selisih subsidi listrik di tahun depan akan digunakan untuk menambal defisit APBN. Selain memotong subsidi listrik, pemerintah juga memangkas subsidi bahan bakar minyak (BBM). Dalam RAPBN 2016, pemerintah dan DPR menyepakati target pendapatan negara sebesar Rp 1.822,5 triliun dan belanja Rp 2.095,7 triliun. Alhasil, defisit  akan mencapai Rp 273,2 triliun atau 2,15 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Melihat adanya potensi kenaikan defisit, maka penghematan anggaran perlu dilakukan. Meskipun, pemerintah tetap perlu membatasi dampak kebijakan pencabutan subsidi listrik itu terhadap daya beli masyarakat, sebab di satu sisi pemerintah juga perlu menaikkan daya beli masyarakat yang selama ini menjadi motor penggerak ekonomi Nasional.   

 

 

 

Stephanie Rebecca/VM/BNV/ Analyst at Vibiz Research Center
Edior: Asido Situmorang

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here