Paket Kebijakan Ekonomi Indonesia Tahap XI – Bagian 1

987

Pemerintah Indonesia pada hari Selasa, 29 Maret 2016 kembali meluncurkan Paket Kebijakan Ekonomi Minggu ke-V Maret 2016 Tahap XI. Paket kebijakan kali ini mencakup empat bidang yaitu :

Kredit Usaha Rakyat Berorientasi Ekspor (KURBE), menyediakan fasilitas pembiayaan ekspor yang lengkap dan terpadu untuk modal kerja dan investasi bagi UMKM.

Dana Investasi Real Estate (DIRE), yaitu menerbitkan DIRE dengan biaya yang relatif rendah dalam rangka peningkatan efisiensi dalam penyediaan dana investasi jangka panjang untuk menunjang percepatan pembangunan infrastruktur dan perumahan sesuai Program Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019.

Pengendalian Risiko untuk Memperlancar Arus Barang di Pelabuhan (Indonesia Single Risk Management – ISRM) yaitu mempercepat pelayanan kegiatan impor/ekspor yang memberikan kepastian usaha, efisiensi waktu dan biaya perizinan, serta menurunkan dwelling time

Pengembangan Industri Farmasi dan Alat Kesehatan (Alkes) sebagai upaya peningkatan pelayanan kesehatan dalam rangka Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan mendorong keterjangkauan harga obat di dalam negeri.

 Secara lengkap dan detail berikut Paket Kebijakan Ekonomi Tahap XI

1. Kredit Usaha Rakyat Berorientasi Ekspor (KURBE)

Latar Belakang : Ekspor produk UMKM masih terkendala, terutama pembiayaan, kapasitas UMKM yang menyangkut Sumber Daya Manusia, pemasaran,dan pemenuhan standar perdagangan internasional yang ketat.

Tujuan : memberikan stimulus kepada UMKM untuk meningkatkan ekspor nasional, meningkatkan daya saing produk ekspor, meningkatkan kualitas dan nilai tambah produk ekspor.

Pokok-pokok Kebijakan

1) Menyediakan fasilitas pembiayaan ekspor yang lengkap dan terpadu untuk modal kerja (Kredit Modal Kerja Ekspor/KMKE) dan investasi (Kredit Investasi Ekspor/KIE) bagi UMKM.

2) Penyaluran pembiayaan kepada UMKM yang berorientasi ekspor (UMKM Ekspor), yang dilakukan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia/LPEI (Indonesia Exim Bank).

3) Menetapkan tingkat suku bunga sebesar 9% p.a efektif (tanpa subsidi).

4) Menetapkan batas maksimal pembiayaan yang dapat diberikan:

  • KURBE Mikro :     maksimal plafond sebesar Rp 5 Miliar.
  • KURBE Kecil :     maksimal plafond sebesar Rp 25 Miliar (dengan ketentuan maksimal KMKE sebesar Rp 15 Miliar).
  • KURBE Menengah :   maksimal plafond sebesar Rp 50 Miliar (dengan ketentuan maksimal KMKE sebesar Rp 25 Miliar).

5) Jangka Waktu KURBE paling lama 3 tahun untuk KMKE atau 5 tahun untuk KIE.

6) Sasaran utama adalah supplier/plasma yang menjadi penunjang industri dan industri/usaha dengan melibatkan tenaga kerja yang cukup banyak sesuai dengan skala usahanya.

 

2. Fasilitas Pajak Penghasilan dan Bea Perolehan Atas Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) Untuk Penerbitan Dana Investasi Real Estate (DIRE)

Latar Belakang

  • Perlambatan pertumbuhan ekonomi dan pelemahan nilai tukar Rupiah selama empat tahun terakhir telah menyebabkan kegiatan real estate menurun sejak Tahun
  • Penghimpunan dana untuk perluasan usaha, beberapa pengusaha real estate Indonesia menerbitkan Real Estate Investment Trust (REITs) atau DIRE di pasar modal negara tetangga.
  • Jumlah DIRE di dalam negeri sangat rendah yaitu hanya ada 1 DIRE yang diterbitkan sejak Tahun 2012. Tidak menariknya DIRE di Indonesia disebabkan pengenaan pajak berganda dan tarif pajak yang lebih tinggi dari negara tetangga
  • Untuk meningkatkan penerbitan DIRE di dalam negeri, pada Paket Kebijakan tahap V telah diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200 Tahun 2015 tentang Perlakuan Perpajakan bagi Wajib Pajak dan Pengusaha Kena Pajak yang Menggunakan Skema Kontrak Investasi Kolektif Tertentu Dalam Rangka Pendalaman Sektor Keuangan. Peraturan Menteri Keuangan ini menghapus pengenaan pajak berganda dalam penerbitan DIRE.
  • Penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200 Tahun 2015 belum meningkatkan daya tarik penerbitan DIRE di Indonesia karena tarif pajak yang dikenakan masih lebih tinggi dari negara tetangga.

Tujuan dan Manfaat

1) Percepatan pengembangan DIRE di tanah air ditujukan untuk mendorong pendalaman sektor keuangan melalui peningkatan kapitalisasi pasar modal. Pada giliran selanjutnya dapat memperkuat peran bursa efek sebagai alternatif sumber dana jangka panjang.

2) Penerbitan DIRE dengan biaya yang relatif rendah memberikan manfaat peningkatan efisiensi dalam penyediaan dana investasi jangka panjang. Hal ini akan menunjang percepatan pembangunan infrastruktur dan perumahan sesuai Program Jangka Menengah Nasional 2015-2019.

Pokok-pokok Kebijakan

Penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final dan tarif BPHTB selama beberapa tahun melalui:

1) Penerbitan Peraturan Pemerintah mengenai Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Real Estat Dalam Skema Kontrak Investasi Kolektif Tertentu yang mengatur pemberian fasilitas Pajak Penghasilan final berupa pemotongan tarif hingga 0,5% dari tarif normal 5% kepada perusahaan yang menerbitkan DIRE.

2) Penerbitan Peraturan Pemerintah mengenai insentif dan kemudahan investasi di daerah yang antara lain mengatur penurunan tarif BPHTB dari maksimum 5% menjadi 1% bagi tanah dan bangunan yang menjadi aset DIRE.

3) Penerbitan Peraturan Daerah (Perda) bagi daerah yang berminat untuk mendukung pelaksanaan DIRE di daerahnya.

Lihat selanjutnya : Paket Kebijakan Ekonomi Indonesia Tahap XI – Bagian 2

 

Freddy/VBN/VMN/Analyst Vibiz Research Center
Editor : Asido Situmorang

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here