Dengan potensi dana yang dapat diambil dari luar negeri melalui tax amnesty, dimana Bank Indonesia (BI) memperkirakan dana orang Indonesia yang berpotensi pulang ke dalam negeri bisa mencapai Rp 560 triliun, dan penerimaan pajak yang bisa didapatkan diperkirakan bisa mencapai Rp 45,7 triliun, maka pemerintah bergerak cepat mempersiapkan instrumen untuk meraih potensi penerimaan negara tersebut.
Presiden Joko Widodo juga menyatakan pada Rapat Terbatas (ratas) yang membahas RUU Tax Amnesty, di Kantor Presiden, Jakarta. Senin (25/4), untuk Gubernur BI (Bank Indonesia), Kepala OJK (Otoritas Jasa Keuangan), Kepala Bappenas, serta Kementerian BUMN untuk mempersiapkan instrumen investasi apa yang harus dipersiapkan apabila tax amnesty ini disetujui oleh DPR.
Lihat : Tax Amnesty Berpotensi Menghasilkan Penerimaan Pajak 45,7 Triliun Rupiah
Terkait kesiapan instrumen kebijakan tax amnesty tersebut, Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (25/4) menyatakan, pemerintah mempertimbangkan kepastian hukum bagi calon peserta amnesty. Hal tersebut ditegaskan dalam Rapat Terbatas yang dihadiri oleh Jaksa Agung, Kapolri, Menkumham, serta PPATK dan OJK.
Menkeu menyatakan kerahasian data menjadi nomor satu, selanjutnya data yang disampaikan nanti tidak bisa dijadikan sebagai bukti permulaan maupun dalam tahap penyelidikan dan penyidikan. Menkeu menegaskan, siapapun yang membocorkan data peserta tax amnesty justru yang akan dikenai tindak pidana.
Untuk kesiapan instrumen tersebut, Menkeu menyatakan tahap pertamanya adalah instrumen portofolio. Kementerian Keuangan menyiapkan Surat Berharga Negara. Kemudian dari OJK ada Surat Berharga BUMN. Selain itu surat berharga dari korporasi swasta, demikian juga penempatan deposito di perbankan.
Selama satu tahun tidak boleh ada penarikan dana, atau kalau SBN, tidak boleh diperdagangkan. “Jadi satu tahun holding barrier. Kemudian diharapkan tahun kedua-ketiga mereka masuk ke sektor riil, apakah sektor-sektor yang ada di BKPM, manufaktur jasa maupun di infrastruktur,” jelas Menkeu.
Menkeu juga menjelaskan, bahwa Presiden sudah menugaskan Menteri PPN/Kepala Bappenas untuk menyiapkan proyek-proyek yang diharapkan bisa didanai dari capital inflow ini.
Selain itu juga, pemerintah akan menyiapkan bersama OJK instrumen seperti reksadana penempatan terbatas, modal ventura, dan instrumen-instrumen lain yang diperkirakan bisa menjadi tempat yang baik bagi dana repatriasi untuk tidak lagi kembali ke tempat asalnya tapi tetap stay di Indonesia.
Freddy/VMN/VBN/Analyst Vibiz Research Center
Editor : Asido Situmorang
image : setkab