Pemerintah Indonesia secara konsisten terus mengupayakan meningkatnya kemudahan bisnis di Indonesia untuk menarik banyak investasi dan bisnis berkembang dengan baik, sehingga menggerakkan perekonomian Indonesia.
Pemerintah Indonesia menargetkan peringkat kemudahan bisnis Indonesia bisa mencapai peringkat 40. Hal tersebut dinyatakan oleh Presiden Joko Widodo dalam pengantarnya pada Rapat Terbatas (ratas) di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (20/1) siang.
Bank Dunia telah merilis Laporan Doing Business 2016: Mengukur Kualitas dan Efisiensi Regulasi pada Selasa (27/10) lalu. Berdasarkan laporan tersebut, peringkat kemudahan berusaha (ease of doing business rankings) Indonesia berada di peringkat 109 dari 189 negara, atau naik 11 peringkat dibanding tahun lalu yang berada di peringkat 120. Sementara Malaysia berada di peringkat 18, Thailang 48, dan Vietnam 90.
Upaya peningkatan kemudahan berusaha kembali ditekankan Presiden Joko Widoso. Saat memberikan pengarahan pada rapat kerja pemerintah yang dihadiri oleh para gubernur, bupati/walikota beserta wakil gubernur, wakil bupati/ wakil walikota di Istana Negara, Jumat (8/4) siang, Presiden Joko Widodo juga menyinggung masalah posisi memperbaiki kemudahan berusaha atau Ease of Doing Business (EODB) yang masih berada di peringkat 109, atau naik dari posisi sebelumnya 120.
Presiden menargetkan tahun depan posisi EODB Indonesia bisa meningkat ke posisi 40. Untuk itu, lanjut Presiden, ia meminta dukungan dari daerah, baik kota maupun provinsi agar target tersebut bisa tercapai.
Lihat : Realisasi Investasi Indonesia Triwulan I-2016 Meningkat 17,6 Persen
Untuk mewujudkan kenaikan kemudahan berusaha di Indonesia, Presiden Joko Widodo secara langsung mengumumkan Paket Kebijakan Ekonomi Jilid XII, di Istana Negara, Jakarta, Kamis (28/4) petang. Paket Kebijakan yang menyangkut 10 (sepuluh) kelompok ini diharapkan memberikan dampak yang positif bagi perbaikan berusaha, dan akan diteruskan di seluruh instansi pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah daerah di seluruh Indonesia.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengemukakan, Paket Kebijakan Ekonomi Jilid XII yang diumumkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (18/4) petang, merupakan paket yang besar dan penting dengan cakupan yang luas.
Paket-paket tersebut, kata Darmin, menyangkut 10 indikator tingkat kemudahan berusaha yang telah ditetapkan oleh Bank Dunia, yaitu: Memulai Usaha (Starting Business), Perizinan terkait Pendirian Bangunan (Dealing with Construction Permit), Pembayaran Pajak (Paying Taxes), Akses Perkreditan (Getting Credit), Penegakan Kontrak (Enforcing Contract), Penyambungan Listrik (Getting Electricity), Perdagangan Lintas Negara (Trading Across Borders), Penyelesaian Perkara Kepailitan (Resolving Insolvency), dan Perlindungan Terhadap Investor Minoritas (Protecting Minority Investors).
Berikut perbaikan secara lengkap perbaikan yang dilakukan untuk kemudahan berusaha yang dinyatakan dalam Paket Kebijakan Ekonomi Jilid XII.
1. Memulai Usaha (Starting Business) |
|
Sebelum |
Menjadi |
Hasil 5 izin |
3 izin |
13 prosedur |
7 prosedur |
Waktu 47 hari |
10 hari |
Biaya 6,8-7,8 juta |
2,7 juta |
2. Perizinan terkait Pendirian Bangunan (Dealing with Construction Permit) |
|
Sebelum |
Menjadi |
Hasil 4 izin (IMB (Izin Mendirikan Bangunan), UKL, UPL, SLF (Sertifikat Laik Fungsi), TDG (Tanda Daftar Gudang)) |
3 izin (IMB, TDG, dan SLF) |
17 prosedur |
14 prosedur |
Waktu 210 hari |
52 hari |
Biaya 86 juta |
70 juta |
3. Pendaftaran Property |
|
Sebelum |
Menjadi |
5 prosedur |
3 prosedur |
Waktu 25 hari |
7 hari |
Biaya 10,8% dari nilai properti/nilai transaksi |
Biaya 8,3% dari nilai properti/nilai transaksi |
4. Pembayaran Pajak (Paying Taxes) |
|
Sebelum |
Menjadi |
54 kali pembayaran |
10 kali pembayaran |
5. Akses Perkreditan (Getting Credit) |
|
Sebelum |
Menjadi |
belum terdapat biro kredit swasta/lembaga pengelola informasi perkreditan (LPIP) |
dua biro kredit swasta/lembaga pengelola informasi perkreditan (LPIP) |
sistem jaminan online hanya bisa diakses oleh notaris dan migrasi data dilakukan secara manual |
sistem jamin fidusia online bisa diakses oleh notaris dan pihak lain diluar notaris. Kemudian migrasi data dilakukan secara online untuk pulau jawa |
6. Penegakan Kontrak (Enforcing Contract) |
|
Sebelum |
Menjadi |
penyelesaian gugatan sederhana belum diatur |
telah ada tata cara dan penyelesaian |
8 prosedur, waktu penyelesaian perkara 471 hari |
8 prosedur, waktu penyelesaian perkara 28 hari 11 prosedur jika ada banding, waktu penyelesaian perkara 38 hari |
7. Penyambungan Listrik (Getting Electricity) |
|
Sebelum |
Menjadi |
5 prosedur |
4 prosedur |
Waktu penyelesaian 80 hari |
Waktu penyelesaian 25 hari |
biaya SLO (Sertifikat Layak Operasi) Rp17,5 per VA |
biaya SLO (Sertifikat Layak Operasi) Rp15 per VA |
biaya penyambungan Rp969 per VA |
biaya penyambungan Rp775 per VA |
uang jaminan langganan dalam bentuk tunai |
uang jaminan langganan dalam bentuk garansi |
8. Perdagangan Lintas Negara (Trading Across Borders) |
|
Sebelum |
Menjadi |
offline modul untuk PED atau pemberitahuan ekspor barang dan PID pemberitahuan impor barang |
online modul untuk PED atau pemberitahuan ekspor barang dan PID pemberitahuan impor barang |
tidak ada batas waktu penumpukan barang di pelabuhan |
batas waktu penumpukan barang di pelabuhan paling lama 3 hari |
9. Penyelesaian Perkara Kepailitan (Resolving Insolvency) |
|
Sebelum |
Menjadi |
waktu pemeriksaannya 730 hari |
waktu pemeriksaannya kurang dari 730 hari |
recovery cost-nya 30% |
sudah diatur dan dihitung berdasarkan nilai utang atau jika berakhir dengan perdamaian dan berdasarkan nilai pemberesan jika berakhir dengan pemberesan |
10.Perlindungan Terhadap Investor Minoritas |
|
Sebelum |
Menjadi |
peraturan sudah ada namun kurang sosialisasi |
peraturan sudah ada dan akan disosialisasikan lebih luas dan efektif |
Freddy/VMN/VBN/Analyst-Vibiz Research Center
Editor: Asido Situmorang