Pemerintah Segera Gerak Cepat Siapkan Instrumen Tax Amensty

509

Setelah disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampuan Pajak atau Tax Amnesty menjadi Undang-Undang (UU) oleh DPR RI Selasa (28/06), maka pemerintah terus berupaya menyiapkan berbagai instrumen untuk mencapai hasil maksimal melalui Tax Amnesty ini.

Presiden Jokowi mengatakan, dirinya sudah memerintahkan kepada menteri-menteri, termasuk Gubernur Bank Indonesia (BI) dan Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secepatnya dalam 1-2 hari ini mempersiapkan instrumen-instrumen investasi yang bisa dipakai untuk menampung uang akan masuk ke negara.

Instrumen-instrumen itu, lanjut Presiden, baik dalam bentuk Surat Berharga Negara (SBN), reksadana, Surat Utang Negara (SUN), dan juga investasi-investasi langsung.

Presiden mengharapkan dengan Undang-Undang Tax Amnesty ini menjadi sebuah payung hukum sehingga uang yang sudah berpuluh-puluh tahun berada di luar negeri diharapkan dapat masuk.

“Yang paling penting kita berharap bahwa dari capital inflow ini arus uang yang masuk ini bisa kita pakai untuk menyelesaikan infrastruktur-infrastruktur yang belum selesai,” tegas Presiden.

Karena itu, lanjut Presiden, nanti juga akan diterbitkan infrastructure bond, yang akan menampung uang-uang yang masuk. Pemerintah berharap nanti setelah itu masuk di portofolio, entah di SBN, entah di bond, yang  nantinya ini bisa dalam sekian bulan bisa, dan  betul-betul digunakan untuk pembangunan ekonomi kita. Harapan kita itu,” ujarnya.

Melalui Undang-Undang Tax Amnesty ini, para wajib pajak yang belum melaporkan pajaknya akan mendapat tarif tebusan yang lebih rendah. Tarif tersebut dibagi menjadi tiga kategori, yakni bagi usaha kecil menengah, bagi wajib pajak yang bersedia merepatriasi asetnya di luar negeri, serta deklarasi aset di luar negeri tanpa repatriasi.

Untuk wajib pajak usaha kecil menengah, yang mengungkapkan harta sampai Rp10 miliar akan dikenai tarif tebusan sebesar 0,5%, sedangkan yang mengungkapkan lebih dari Rp10 miliar dikenai 2%.

Sementara untuk wajib pajak yang bersedia merepatriasi asetnya di luar negeri akan diberikan tarif tebusan sebesar 2% untuk Juli-September 2016, 3% untuk periode Oktober-Desember 2016, dan 5% untuk periode 1 Januari 2017 sampai 31 Maret 2017.

Adapun wajib pajak yang mendeklarasikan asetnya di luar negeri tanpa repatriasi akan dikenai tarif 4% untuk periode Juli-September 2016, 6% untuk periode Oktober-Desember 2016, dan 10% untuk periode Januari-Maret 2017.

Adapun UU Pengampunan Pajak ini hanya berlaku hingga akhir Maret 2017 mendatang.

Doni/ VMN/VBN/ Analyst-Vibiz Research Center
Editor: Asido Situmorang

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here