Asuransi P & I Menguntungkan Bagi Perusahaan Pemilik Kapal

748

Mitraca-Indonesia sebagai Negara maritim terbesar didunia yang 2/3 wilayahnya merupakan wilayah lautan yang memisahkan pulau satu dengan pulau lainnya tidak menjadi penghalang bagi bangsa Indonesia untuk saling berinteraksi. Justru sejak jaman bahari, pelayaran dan perdagangan antar pulau sudah berkembang menjadikan nenek moyang kita pelaut-pelaut yang handal mampu menjelajah sampai mengadakan interaksi dengan pihak luar.

Kebijakan Pemerintah Indonesia untuk mengoptimalkan potensi laut merupakan langkah tepat untuk memberikan manfaat yang sangat vital bagi pertumbuhan dan perkembangan ekonomi Indonesia dalam perdagangan khususnya yang akan dilandasi oleh kegiatan pelayaran. Pentingnya pelayaran disebabkan keadaan geografis Indonesia, posisi Indonesia yang strategis berada dalam jalur persilangan dunia.

Industri pelayaran nasional Indonesia semakin tumbuh pesat dengan hadirnya UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran yang menerapkan asas cabotage yang mewajibkan kegiatan angkutan laut dalam negeri menggunakan kapal nasional yang diawaki oleh awak kewarganegaraan Indonesia terbukti mampu meningkatkan perekonomian nasional. Berdasarkan data yang kami peroleh dari Indonesian National Shipowners Association (INSA), data terbaru Kementrian Perhubungan menyebutkan jumlah kapal niaga nasional tercatat ada 13.244 unit hingga posisi Februari 2014. Angka tersebut bertambah sebanyak 7.203 unit atau tumbuh sebesar 119% jika dibandingkan dengan posisi Mei 2005. Hal ini membuktikan jumlah kapal niaga nasional terus meningkat dari tahun ke tahun.

General Manager Marine Hull Division PT. ACA S.Budi Santoso mengatakan salah satu penyebab kurang maksimalnya pertumbuhan industri pelayaran nasional adalah bidang Protection and Indemnity (P&I) yang belum mendapat perhatian. P & I berbeda dengan asuransi. Hal ini karena disebabkan dikalangan pelayaran nasional sudah tergabung dengan klub-klub P & I di luar negeri karena didalam negeri tidak ada. Sudah jelas arus dana yang merupakan devisa negara ini lari ke luar negeri ini sangat merugikan kita.

Baru pada sekitar tahun 2010, Indonesia memiliki P & I melalui terbentuknya Perkumpulan Proteksi Maritim Indonesia (Promindo). Dengan hadirnya P & I Indonesia, devisa yang dibayarkan kepada pihak P & I Club di luar negeri dapat dikelola dan dimanfaatkan dananya bagi pengusaha kapal di tanah air. Perkumpulan ini yang menjadi sebuah wadah kemaritiman yang beranggotakan para Pemilik kapal, Operator kapal dan Penyewa kapal.

Salah satu action plan Pemerintah, dalam hal ini OJK bersama Kementrian Perhubungan yang berkompeten menyiapkan asuransi wajib untuk penyingkiran kerangka kapal (asuransi Wreck Removal) dengan membentuk perusahaan asuransi khusus perkapalan. Perusahaan ini akan dibentuk melalui konsorsium perusahaan-perusahaan asuransi besar di Indonesia. Kedepannya sudah jelas industri asuransi akan sangat bergairah karena akan diterapkan setiap perusahaan kapal baik domestik maupun internasional yang melewati perairan Indonesia diwajibkan memiliki asuransi P & I. Asuransi P & I ini sebagai bentuk pemberian perlindungan kapal apabila mengalami kecelakaan.

ACA sendiri saat ini komit memberikan layanan kepada pengusaha-pengusaha perkapalan untuk memberikan jasa penyediaan asuransi P & I yaitu jaminan hukum terhadap tuntutan pihak ketiga kepada pemilik kapal dan pihak terkait lainnya dalam pengoperasian kapal tersebut. Rencananya, dalam 1 bulan ini seluruh persiapannya sudah selesai dan bisa dilaunch ACA menjamin penuh asuransi P & I, demikian imbuh S.Budi Santoso dengan semangat menutup wawancara kami siang itu.

Untuk informasi asuransi kapal, hubungi Gaby: 081291340580, Sharon: 082198207682 atau email ke infoasuransi.aca@gmail.com

(ST/AS/VBN)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here