Program Tax Amnesty Untuk Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

1135

Pelaksanaan program Tax Amnesty mantap dijalankan pemerintah. Dengan tujuan dan sasaran yang jelas, maka pemerintah memperkuat instrumen dan pelaksanaan undang-undang pengampunan pajak atau Tax Amnesty tersebut.

Dengan tujuan yang jelas, maka masyarakatpun jadi semakin mengerti apa arah dari program Tax Amensty ini, sehingga diharapkan masyarakat, khususnya yang terlibat dengan perpajakan dapat mengambil manfaat dan kesempatan dalam program Tax Amensty ini.

“Program ini diharapkan dapat memberikan efek positif bagi perekonomian lebih luas termasuk bagi pembangunan infrastruktur, likuiditas sistem keuangan, dan pertumbuhan ekonomi,” kata Presiden Joko Widodo dalam sosialisasi tax amnesty, di hadapan 2.700 pengusaha Jawa Timur, yang digelar di Grand City Convention Center, Surabaya, Jumat (15/7) lalu.

Presiden Jokowi secara gamblang menjelaskan pemberlakuan program pengampunan pajak ini adalah bertujuan untuk membuat Indonesia menjadi lebih makmur dan sejahtera, dari mulai segi peningkatan pemasukan negara untuk pendidikan dan kesehatan, perbaikan nilai tukar rupiah, peningkatan likuiditas perbankan nasional, dan peningkatan cadangan devisa.

Presiden juga menambahkan hal-hal yang dicover dalam program Tax Amensty ini adalah :

  1. penghapusan tunggakan pajak,
  2. pembebasan sanksi administrasi
  3. pembebasan sanksi pidana perpajakan
  4. penghentian proses pemeriksaan dan penyidikan tindak pidana perpajakan.

Hal yang harus dipenuhi wajib pajak untuk mendapatkan keuntungan dari pengampunan pajak ini, lanjut Presiden, adalah dengan menyampaikan harta dan aset yang belum dilaporkan, membawa harta (uang) tersebut ke Indonesia, serta membayar uang tebusan dengan tarif yang telah ditentukan.

Namun perlu ditegaskan bahwa peserta tax amnesty juga tidak boleh terlibat dalam perkara atau hukuman pidana perpajakan.

Sedangkan untuk instrumen investasi bagi wajib pajak peserta program pengampunan pajak (tax amnesty), yang mengalihkan dan menginvestasikan kembali hartanya dari luar negeri ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (repatriasi), Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro sebagaimana dikutip situs Kementerian Keuangan, Jumat (15/7) ini mengungkapkan, ada delapan jenis sarana investasi yang dapat dimanfaatkan oleh peserta tax amnesty.

  1. Surat Berharga Negara Republik Indonesia (SBN)
  2. Obligasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
  3. Obligasi lembaga pembiayaan milik pemerintah
  4. Investasi keuangan pada bank persepsi
  5. Obligasi perusahaan swasta yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
  6. Investasi infrastruktur melalui kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU)
  7. Investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh pemerintah
  8. Bentuk investasi lainnya yang sah sesuai undang-undang.

Apa yang terus dijalankan, digencarkan dan disosialisasikan terkait program Tax Amnesty ini, menunjukkan pemerintah bersungguh melaksanakan Undang-Undang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty. Bahkan Presiden akan memimpin langsung untuk melakukan dan meyakinkan, bahwa tax amnesty itu dilakukan secara terbuka, transparan, dengan sosialisasi di sejumlah kota.

Sudah jelas tujuan, manfaat, ruang lingkup, hingga instrumen investasi untuk melaksanakan program Tax Amensty ini, yang secara keseluruhan seperti yang disampaikan Presiden Joko Widodo adalah untuk memperkuat pertumbuhan ekonomi Indonesia. Karena itu mari kita dukung program pelaksanaan Tax Amnesty ini hingga berhasil yang akan sangat mendukung kesejahteraan bersama seluruh rakyat Indonesia.

amnesty1

Doni/ VMN/VBN/ Analyst-Vibiz Research Center
Editor: Asido Situmorang

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here