Baru 8 Hari, Program Tax Amnesty Bukukan Deklarasi 989 Miliar Harta

736

Program Tax Amnesty atau pengampunan pajak terus disosialisasikan dan dijalankan pemerintah, sehingga sesuai tujuannya adalah untuk meningkatkan penerimaan negara.

Juru Bicara Kementerian Keuangan Luky Alfirman, di Kantor Kemenkeu pada Selasa (26/07) menyatakan selama 8 hari berlangsung, program Amnesti Pajak sudah menerima 82 surat pernyataan harta dengan total harta yang dideklarasikan sebesar Rp989 miliar dan uang tebusan sebesar Rp23,7 miliar. “Realisasi per jam 10 tadi, kurang lebih Rp989 miliar itu harta yang sudah di-declare, kalau uang tebusannya Rp23,7 miliar,” jelas Luky, seperti yang dilansir dalam website Departemen Keuangan.

Menurut Luky, total harta yang dideklarasikan tersebut terdiri dari deklarasi harta bersih luar negeri sebesar Rp253 miliar dan deklarasi harta bersih dalam negeri sebesar Rp735 miliar.

Angka tersebut cukup fantastis karena dalam waktu 8 hari, pemerintah masih dalam proses melakukan sosialisasi di beberapa kota.

Luky memprediksi bahwa jumlah peserta program Amnesti Pajak akan mengalami peningkatan di beberapa bulan ke depan, karena saat ini masih dalam tahapan memahami program ini. “Trennya memang orang anstisipasi. Kita juga sudah bikin periode agar tidak terjadi penumpukan,” tambah Luky.

Pemerintah terus mendengungkan kemudahan dan keuntungan dalam Tax Amnesty ini.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Ken Dwijugiasteadi menjabarkan enam keuntungan bagi Wajib Pajak yang mengikuti Amnesti Pajak. Hal ini disampaikannya saat sosialisasi dan diskusi mengenai Amnesti Pajak yang berlangsung di Aula Dhanapala Kemenkeu, pada Jumat (22/07).

“Pertama adalah penghapusan pajak terutang. Kedua, tidak dikenai sanksi administrasi dan sanksi pidana perpajakan. Ketiga, tidak dilakukan pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan. Keempat, penghentian proses pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, atau penyidikan. Kelima, jaminan rahasia dimana data amnesti pajak tidak dapat dijadikan dasar penyelidikan dan penyidikan tindak pidana apa pun. Terakhir, pembebasan pajak penghasilan untuk balik nama harta tambahan,” jelas Ken.

Selain itu, pemerintah berharap masyarakat tidak takut untuk ikut dalam program amnesti pajak, karena program ini dilengkapi dengan teknologi yang dapat mengamankan setiap berkas wajib pajak sehingga aman.

Untuk mendukung pelaksanaan program Amnesti Pajak (Tax Amnesty), Kementerian Keuangan membuka nomor Tax Amnesty Service 1500 745. Siapa pun dapat menghubungi nomor tersebut dengan mudah untuk memperoleh informasi terkait dengan Amnesti Pajak.

Dengan menghubungi 1500 745, wajib pajak dapat langsung berkonsultasi tentang berbagai hal terkait dengan program Amnesti Pajak. Layanan ini tersedia pada hari kerja sejak pukul 08.00 sampai dengan 16.00.

Doni/VMN/VBN/Analyst Vibiz Research Center
Editor : Asido Situmorang

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here