Deklarasi Amnesti Pajak Capai Rp9,27 Triliun dari 1294 Pengusaha

690

Kementerian Keuangan RI menyatakan sudah 1.294 pengusaha yang memanfaatkan Amnesti Pajak, dengan total harta yang dideklarasikan sebesar Rp9,27 triliun. Angka tersebut dicapai sampai dengan 8 Agustus 2016.

Presiden Joko Widodo saat melakukan sosialisasi tax amnesty atau pengampunan pajak di Ballroom Hotel Intercontinental, Bandung, Jawa Barat, Senin (8/8) berharap jumlah ini dapat terus meningkat.

Pemerintah terus berkeinginan agar tax amnesty bermanfaat nyata bagi kepentingan rakyat, bangsa, dan Negara.

Sebagai gambaran, Presiden Jokowi menyatakan dana masuk dari amnesti pajak ini sangat dibutuhkan negara dalam membangun infrastruktur yang membutuhkan anggaran sekitar Rp4.900 triliun.

“Kita sedang gencar bangun infrastruktur, membutuhkan Rp4.900 triliun, tapi dari APBN kita bisa suplai Rp1.500 triliun dalam tiga tahun, sehingga masih kurang banyak sekali Rp3.400 triliun, dari mana? Ya dari ini, arus investasi masuk yang kita harapkan dari amnesty pajak,” papar Presiden, seperti yang dirilis dalam website Sekretariat Negara RI.

Selain membangun infrastruktur, manfaat dari amnesti pajak ini juga bisa mendorong nilai tukar rupiah. Presiden memberikan kabar baik dengan belum masuknya dana tax amnesty, di triwulan pertama 2016 pertumbuhan ekonomi Indonesia 4,94%. Di triwulan kedua 2016 pertumbuhan ekonomi Indonesia 5,18%.  “Nah kalau nanti berbondong-bondong uangnya masuk, kita baru akan melihat, lihat ekonomi negara kita,” ujarnya

Presiden Jokowi mengingatkan pada 2018 akan adanya keterbukaan informasi antar bank, antar negara akan dibuka, dengan momentum tersebut, tidak ada yang bisa menyembunyikan hartanya karena semua lembaga keuangan, baik dari dalam maupun luar negeri sudah terbuka.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam acara yang sama menyampaikan bahwa kepatuhan terhadap pajak merupakan wujud sikap cinta kepada negeri. Menkeu berharap, salah satu wujudnya adalah dengan ikut sertanya para Wajib Pajak dalam Amnesti Pajak.

Menurut Menkeu, kebijakan Amnesti Pajak dapat menghapus seluruh pajak terutang, termasuk sanksi administratif dan pidana pajak sebelum 31 Desember 2015, kecuali untuk wajib pajak yang tengah dalam pemeriksaan dan penyelidikan oleh Kejaksaan.

Saat ini, untuk menunjang pelaksanaan Amnesti Pajak di lapangan, pemerintah telah mengeluarkan sejumlah peraturan pelaksanaan. Saat ini, 55 perusahaan telah ditunjuk sebagai gateway penampung dana dari amnesti pajak, sehingga memudahkan para wajib pajak yang ingin mengikuti amnesti, yaitu 18 bank, 18 manajer investasi, dan 19 pedagang efek sebagai gateway.

Doni/VMN/VBN/Analyst Vibiz Research Center
Editor : Asido Situmorang
Image : Setkab RI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here