Hasil Amnesti Pajak Bertambah, Deklarasi Harta Rp11,8 Triliun dari 1810 Peserta

736

Presiden Joko Widodo menegaskan penerapan program pengampunan pajak atau tax amnesty bertujuan untuk menarik investasi dan arus uang sebesar-besarnya agar bisa masuk ke negara Indonesia. Dan hal tersebut dilakukan oleh semua negara di dunia, mengingat adanya tekanan ekonomi global, yang disebabkan oleh ketidakpastian ekonomi dan geopolitik. Hal tersebut disampaikan Presiden Jokowi dalam sosialisasi pengampunan pajak atau tax amnesty, di Rama Shinta Ballroom, Hotel Patra Jasa, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (9/8).

Seperti yang dilansir Kementerian Keuangan dalam websitenya, hingga saat ini, 1.810 wajib pajak telah mengikuti program amnesti pajak, dengan dana yang telah diungkap mencapai Rp11,8 triliun. “Data yang saya terima, peserta tax amnesty tercatat 1.810 orang, tapi dana yang masuk baru Rp11,8 triliun,” jelas Presiden Joko Widodo.

Presiden Jokowi berharap uang baik yang masuk dari luar negeri maupun dari dalam negeri bisa langsung dimanfaatkan untuk investasi. Untuk itu pemerintah telah menyiapkan instrumen investasi portofolio, antara lain Surat Berharga Negara (SBN), Surat Utang Negara (SUN), dan Surat Berharga Syariah Negara (Sukuk). Kalau BUMN bisa obligasi, bisa saham, ada inftrastruktur, reksa dana, perbankan (deposito, giro, tabungan) bisa langsung dimasukkan langsung ke sana kepada bank-bank yang sudah ditunjuk.

Selain instrumen investasi portofolio, investasi bisa dilakukan beberapa sektor yang menjanjikan, mulai dari infrastruktur, padat karya, kelautan, pertanian, pariwisata, hingga properti. Pemerintah, akan membagi sektor-sektor ini dalam tiga kategori, besar, sedang, dan kecil, sehingga investor bisa memilih kategori mana yang sesuai kemampuan.

Doni/VMN/VBN/Analyst-Vibiz Research Center
Editor: Asido Situmorang
Image : Setkab RI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here