Amnesti Pajak adalah Hak, Empat Kelompok Masyarakat ini Tidak Perlu Ikut

1174

Program pengampunan pajak atau tax amnesty memang menyasar pembayar-pembayar pajak besar, utamanya, yang menaruh uangnya di luar negeri. Tetapi,  tax amnesty ini juga bisa diikuti oleh yang lain seperti pengusaha menengah dan pengusaha kecil. Namun, mengikuti tax amnesty itu hak, bukan kewajiban. Hal tersebut ditegaskan Presiden Joko Widodo kepada wartawan usai membuka Indonesia Fintech Festival and Conference (IFFC), di Indonesia Convention Exhibition (ICE), Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang, Banten, Selasa (30/8) lalu.

Demikian juga Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menegaskan bahwa Amnesti Pajak adalah hak, dan bukan kewajiban dalam beberapa kesempatan. Wajib pajak bebas memilih untuk mengikuti program ini atau tidak.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi dalam konferensi pers pada Selasa (30/08) di Kantor Pusat DJP, Jakarta, menyatakan ada empat kelompok masyarakat yang tidak perlu mengikuti program ini.

Kelompok pertama yaitu kelompok masyarakat dengan penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Seperti diketahui, besaran PTKP saat ini adalah Rp54 juta per tahun. Dengan demikian, masyarakat yang memiliki penghasilan kurang dari Rp54 juta per tahun atau Rp4,5 juta per bulan, tidak perlu mengikuti program ini.

Kelompok tersebut antara lain masyarakat berpenghasilan rendah seperti buruh, asisten rumah tangga dan petani; pensiunan yang hanya memiliki penghasilan semata-mata dari uang pensiun; subjek pajak warisan belum terbagi yang tidak menghasilkan penghasilan di atas PTKP; termasuk juga penerima harta warisan tetapi tidak memiliki penghasilan, atau memiliki penghasilan di bawah PTKP.

Kelompok kedua, wajib pajak yang memilih untuk membetulkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunannya.

Kelompok ketiga, wajib pajak yang hartanya sudah dilaporkan dalam SPT Tahunan oleh salah satu anggota keluarganya.

Kelompok keempat, Warga Negara Indonesia (WNI) yang tinggal di luar negeri lebih dari 183 hari dalam setahun dan tidak memiliki penghasilan dari Indonesia.

Dengan demikian, sanksi pasal 18 ayat (2) Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak tidak berlaku untuk keempat kelompok masyarakat tersebut. “Sanksi pasal 18 ayat (2) UU Amnesti Pajak, yaitu nilai harta tersebut diperlakukan sebagai penghasilan pada saat ditemukan oleh Ditjen Pajak tidak berlaku bagi masyarakat/subjek tersebut,” demikian ditegaskan Ken.

Doni/VBN/VMN/Analyst Vibiz Research Center
Editor : Asido Situmorang

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here