Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan merilis berdasarkan data dashboard amnesti pajak yang dilansir per 15 September 2016 pukul 15.00 WIB, uang tebusan amnesti pajak tercatat mencapai Rp21,3 triliun.
Seperti yang juga dirilis dalam situs Kementerian Keuangan, secara rinci hasil komposisi uang tebusan amnesti pajak tersebut sebagai berikut :
- Komposisi uang tebusan didominasi oleh uang tebusan atas pengampunan pajak, sesuai pasal 8 ayat (3) huruf b Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak, yang mencapai Rp18,9 triliun.
- Di posisi kedua, pembayaran atas tunggakan pajak, sesuai pasal 8 ayat (3) huruf c UU Pengampunan Pajak, sebesar Rp2,17 triliun.
- Di posisi ketiga, pembayaran pajak yang tidak atau kurang dibayar, atau pelunasan atas pajak yang seharusnya tidak dikembalikan, dalam rangka penghentian pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan, sesuai pasal 8 ayat (3) huruf d UU Pengampunan Pajak, yakni sebesar Rp251 miliar.
Sementara itu, dilaporkan juga total harta yang dideklarasi oleh wajib pajak pada periode yang sama mencapai Rp528 triliun. Jumlah tersebut terdiri atas deklarasi dalam negeri sebesar Rp371 triliun, deklarasi luar negeri sebesar Rp132 triliun dan repatriasi sebesar Rp24,3 triliun.
Untuk periode pertama program Amnesti Pajak yang berakhir 30 September 2016, berlaku tarif tebusan sebesar 2 persen untuk deklarasi harta yang berada di dalam negeri, serta tarif 4 persen untuk deklarasi harta di luar negeri.
Doni/VMN/VBN/Analyst Vibiz Research Center
Editor : Asido Situmorang