Berdasarkan informasi terkait Amnesti Pajak yang dirilis di situs Kementerian Keuangan, hingga Senin (26/09), pukul 15.03 WIB, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah menerima 171.952 Surat Pernyataan Harta (SPH) dengan total deklarasi harta mencapai Rp1.869 triliun.
Jika dilihat dalam dashboard data Statistik Amnesti Pajak yang dilansir DJP, deklarasi harta terinci sebagai berikut :
- deklarasi harta dalam negeri mencapai Rp1.275 triliun
- deklarasi harta luar negeri tercatat sebesar Rp498 triliun
- repatriasi sebesar Rp96,3 triliun.
Sedangkan uang tebusan Amnesti Pajak telah mencapai Rp44,4 triliun, dengan komposisi uang tebusan sebagai berikut :
- wajib pajak orang pribadi non Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), sebesar Rp38,7 triliun.
- wajib pajak badan non UMKM, dengan total uang tebusan sebesar Rp4,10 triliun
- wajib pajak orang pribadi UMKM sebesar Rp1,55 triliun
- wajib pajak badan UMKM sebesar Rp55,2 miliar.
Seperti diketahui, pada periode pertama program Amnesti Pajak yang berakhir pada 30 September 2016, tarif tebusan yang berlaku yaitu sebesar 2 persen untuk deklarasi harta yang berada di dalam negeri, serta 4 persen untuk deklarasi harta di luar negeri.
Doni/VMN/VBN/Analyst Vibiz Research Center
Editor : Asido Situmorang