Amnesti Pajak Periode 1 Sukses; Deklarasi Harta Rp3.620 T, Uang Tebusan Rp97,2 T

860

Kerja keras pemerintah yang didukung masyarakat untuk mensukseskan amnesti pajak membuahkan hasil yang menggembirakan pada akhir periode pertama yang berlangsung sejak Juli hingga 30 September 2016

Menurut data statistik Ditjen Pajak, hingga hari terakhir periode pertama, Jumat (30/9/2016), maka rinciaan perolehan di periode pertama tax amnesty adalah sebagai berikut:

Berdasarkan surat pernyataan harta (SPH) yang masuk, pukul 24.00, Jumat (23/9/2016), deklarasi harta mencapai Rp 3.620 triliun, dengan rincian :

  • deklarasi harta dalam negeri tembus Rp 2.532 triliun.
  • deklarasi harta luar negeri mencapai Rp 951 triliun.
  • Repatriasi mencapai 137 triliun.

Untuk total uang tebusan, berdasarkan SPH yang diterima Ditjen Pajak, mencapai Rp 89,1 triliun, dengan perincian sebagai berikut :

  • uang tebusan WP orang pribadi non UMKM mencapai Rp 76,6 triliun.
  • uang tebusan dari WP badan non UMKM sebesar Rp 9,7 triliun.
  • uang tebusan dari WP orang pribadi UMKM sebesar Rp 2,63 triliun,
  • uang tebusan WP badan UMKM Rp 180 miliar.

Sedangkan realisasi uang tebusan yang sudah dibayar ke bank berdasarkan Surat Setoran Pajak (SSP), telah mencapai Rp 97,2 triliun.

Sedangkan total uang tebusan yang masuk mencapai 97,2 triliun atau lebih 50% dari target 165 triliun hingga 31 Maret 2017. Diperkirakan uang tebusan yang masuk akan terus bertambah, karena masih ada 2 periode lagi pelaksanaan tax amnesty.

Doni/VMN/VBN/Analyst Vibiz Research Center
Editor : Asido Situmorang

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here