Baru-baru ini Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kementrian ATR/BPN 2016/2017 berlangsung, ada beberapa keputusan penting yang dirumuskan. Hasil Rakernas Kementerian ATR/BPN mengevaluasi berbagai program dan prosedur baru yang bakal digiatkan.
Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, M. Noor Marzuki menuturkan, tahun 2017 sasaran kinerja Kementerian ATR/BPN akan meningkat secara akseleratif menjadi lima kali lipat dari tahun sebelumnya.
Dari target pendaftaran tanah 1 juta sertifikat di tahun 2016, menjadi 5 juta sertifikat di tahun 2017. Karena itu, pemerintah telah mengidentifikasi hambatan serta melakukan terobosan untuk melaksanakan pendaftaran tanah secara sistematis.
Dari segi pembiayaan, dari target 5 juta sertifikat, hanya 2 juta bidang tanah yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Sisa 3 juta lainnya didapat melalui kerjasama dengan Pemerintah Daerah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), investor melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), dan sumber dana lainnya yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Marzuki seperti dikutip Rumah.com.
Mengenai Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang menjadi tanggungan masyarakat dalam membuat sertifikat, Marzuki menjelaskan pihaknya telah menyiapkan sistem ‘BPHTB Terhutang’ dimana masyarakat tetap bisa mendapatkan sertifikat meskipun belum membayar BPHTB.
“Nanti akan tertulis (di sertifikat) BPHTB terhutang, sewaktu-waktu mau dijual atau digadaikan harus dilunasi dulu,” ia melanjutkan.
Sementara untuk hambatan kekurangan juru ukur, Kementerian ATR/BPN telah menerbitkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 33 Tahun 2016 tentang Surveyor Kadaster Berlisensi.
Peraturan ini memberikan kewenangan kepada perorangan ataupun Kantor Jasa Surveyor Kadaster Berlisensi berbentuk firma, untuk menerima pekerjaan langsung dari Kementerian ATR/BPN atau dari masyarakat.
Sharon/VMN/VBN/Analyst-Vibiz Research Center Editor: Asido Situmorang