Update Amnesti Pajak 30 Desember : Deklarasi Harta Rp4.226 Triliun, Uang Tebusan Rp107 Triliun

1227

Periode kedua program Tax Amnesty yang dimulai 1 Oktober 2016 akan berakhir dua hari lagi pada 31 Desember 2016.

Berdasarkan data yang dirilis dalam dashboard Statistik Amnesti Pajak Direktorat Jenderal Pajak per 30 Desember, pukul 14.00, maka berikut rincian hasil program anesti pajak:

Deklarasi Harta sudah mencapai Rp4.226 triliun, dengan perincian Repatriasi Rp141 triliun, Deklarasi Luar Negeri Rp1.009 triliun, dan Deklarasi Dalam Negeri Rp3.077 triliun

Sedangkan total Uang Tebusan mencapai Rp107 triliun.

Untuk pencapaian memasuki akhir periode kedua amnesti pajak ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan meskipun jadi salah satu Amnesti Pajak tersukses di dunia, Menkeu mengakui partisipasi Wajib Pajak (WP) Indonesia dalam program tersebut masih harus ditingkatkan.

Tax Amnesty kita cukup sukses, tapi faktanya dibanding jumlah wajib pajak terdaftar, baru 461 ribu yang ikut Tax Amnesty. Kalau Wajib Pajak bayar pajak dengan benar, yang tadinya penerimaan Rp1.300 triliun bisa meningkat jadi Rp2.000 triliun sesuai kebutuhan belanja, jadi kita tidak perlu utang,” ungkap Sri Mulyani dalam kuliah umum di Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) pada Rabu (28/12), seperti yang dilansir dalam website Kementerian Keuangan.

Menkeu juga menyampaikan bahwa Rp1 triliun yang dibayarkan masyarakat melalui pajak setara dengan pembayaran 9.400 gaji guru, membantu 355 ribu orang miskin, membangun 155 kilo meter jalan, membangun 3.451 jembatan, dan banyak hal lainnya. Selain itu, pemenuhan pajak akan mempertajam kemajuan belanja pendidikan hingga 27,4 persen, dan memperkuat pembangunan infrastuktur sebesar 123,4 persen.

Doni/ VMN/VBN/ Analyst-Vibiz Research Center
Editor: Asido Situmorang

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here