(Vibiznews – Economy) – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengapresiasi Badan Anggaran (Banggar) DPR terkait dengan capaian kesepakatan Rancangan Undang-Undang (RUU) Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018 menjadi Undang-Undang (UU) dan akan disahkan pada Sidang Paripurna. Ia mengungkapkan apresiasinya pada Rapat Kerja (Raker) Banggar DPR dalam rangka Pembicaraan Tingkat I /Pembahasan RUU RAPBN 2018 di ruang Rapat Banggar Gedung Nusantara II DPR Jakarta pada Selasa, (25/10).
“Kami berterima kasih karena telah disepakati suatu postur APBN yang lebih sehat dan lebih sustainable. Hal ini menggambarkan tekad kuat dari pemerintah untuk terus mengelola APBN secara berkesinambungan dan tetap memberikan daya dorong bagi ekonomi nasional,” ungkapnya.
Dengan disahkannya RUU RAPBN 2018 menjadi UU, maka asumsi makro untuk pertumbuhan ekonomi sebesar 5,4%, tingkat inflasi sebesar 3,5%, nilai tukar rupiah dengan rata-rata Rp 13.400 per USD, suku bunga SPN 3 bulan ditetapkan sebesar 5,2%, demikian dirilis dari berita Kemenkeu.
Selanjutnya, terkait Indonesian Crude Price (ICP) atau harga minyak mentah sebesar USD 48 per barel, lifting minyak sebesar 800 ribu barel per hari, lifting gas bumi 1,2 juta barel setara minyak.
Untuk target pembangunan ekonomi, angka pengangguran ditetapkan 5%-5,3%, untuk tingkat kemiskinan sebesar 9,5%-10,0%, sedangkan untuk rasio Gini menjadi 0,38, dan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) ditetapkan 71,5. Belanja negara ditetapkan sebesar Rp2.220,6 triliun, sementara penerimaan negara sebesar Rp1.894,7 triliun maka, defisit anggaran Rp325,9 triliun atau 2,19% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Menkeu juga menegaskan komitmen pemerintah untuk menjaga pelaksanaan APBN 2018 agar dapat berjalan dengan baik sesuai dengan apa yang telah digariskan dalam UU dan untuk efektifitas dalam membangun ekonomi Indonesia serta memperbaiki kesejahteraan rakyat secara berkeadilan.
Sumber: Kemenkeu
Editor: J. John