Pemerintah Merencanakan Lelang SBSN atau Sukuk Negara pada 7 November 2017

954

(Vibiznews – Bonds) – Mengingat betapa pentingnya Surat Berharga Negara sebagai instrumen investasi keuangan, maka Pemerintah kembali akan melakukan lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara pada hari Selasa, tanggal 7 November 2017. Seri SBSN yang akan dilelang adalah seri SPN-S (Surat Perbendaharaan Negara – Syariah) dan PBS (Project Based Sukuk) untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN-P 2017.

Di bawah ini adalah pokok-pokok terms & conditions SBSN yang akan dilelang:

 Terms & Conditions Seri Surat Berharga Syariah Negara
SPN-S 08052018
(new issuance)
PBS013
(reopening)
PBS014
(reopening)
PBS011
(reopening)
PBS012
(reopening)
 Tanggal Jatuh Tempo 8 Mei 2018 15 Mei 2019 15 Mei 2021 15 Agustus 2023 15 November 2031
 Imbalan Diskonto 6,25000% 6,50000% 8,75000% 8,87500%
 Underlying Asset Proyek/Kegiatan dalam APBN-P tahun 2017 dan BMN
 Tanggal Lelang 7 November 2017
 Tanggal Setelmen 9 November 2017
 Alokasi Pembelian   Non-kompetitif 50% dari jumlah yang dimenangkan 30% dari jumlah yang dimenangkan
 Target Indikatif Rp5.000.000.000.000,00
 Peserta Lelang Bank: (1) PT. Bank Mandiri (Persero), Tbk (2) PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk (3) PT. Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk (4) PT. Bank Permata, Tbk (5) PT. Bank Panin, Tbk (6) PT. Bank HSBC Indonesia (7) PT. Bank OCBC NISP, Tbk (8) Standard Chartered Bank (9) PT. Bank CIMB Niaga, Tbk (10) PT. Bank Maybank Indonesia, Tbk (11) Citibank N.A (12) PT. Bank Negara Indonesia Syariah (13) PT. Bank Central Asia, Tbk (14) Deutsche Bank AG (15) PT. Bank BNP Paribas Indonesia (16) PT. Bank Syariah Mandiri (17) PT. Bank BRISyariah
Perusahaan Efek: (1) PT. Danareksa Sekuritas (2) PT. Mandiri Sekuritas (3) PT. Trimegah Sekuritas Indonesia, Tbk (4) PT. Bahana Securities

 

Lelang SBSN akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia sebagai Agen Lelang SBSN. Lelang bersifat terbuka (open auction) dan menggunakan metode harga beragam (multiple price). Pada prinsipnya, semua pihak, baik investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian (bids) dalam lelang. Namun dalam pelaksanaannya, penyampaian penawaran pembelian harus melalui Peserta Lelang yang telah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan.

Peserta Lelang SBSN, Bank Indonesia, dan Lembaga Penjamin Simpanan dapat menyampaikan penawaran lelang SBSN dengan mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan nomor 05/PMK.08/2012 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana Dalam Negeri Dengan Cara Lelang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.08/2017.

Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian kompetitif akan membayar sesuai dengan yield yang diajukan. Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian non-kompetitif akan membayar sesuai dengan yield rata-rata tertimbang (weighted average yield) dari penawaran pembelian kompetitif yang dinyatakan menang. Pemerintah memiliki hak untuk menjual seri-seri SBSN tersebut lebih besar atau lebih kecil dari target indikatif yang ditentukan.

Lelang dibuka hari Selasa tanggal 7 November 2017 pukul 10.00 WIB dan ditutup pukul 12.00 WIB. Hasil lelang akan diumumkan pada hari yang sama. Setelmen akan dilaksanakan pada tanggal 9 November 2017 atau 2 hari kerja setelah tanggal pelaksanaan lelang (T+2). Ketentuan mengenai pelaksanaan lelang termasuk penghitungan nilai setelmen diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 05/PMK.08/2012 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana Dalam Negeri Dengan Cara Lelang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.08/2017.

SBSN seri SPN-S akan diterbitkan menggunakan akad Wakalah dengan mendasarkan pada fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) nomor 95/DSN-MUI/VII/2014. Sedangkan SBSN seri PBS menggunakan akad Ijarah Asset to be Leased dengan mendasarkan pada fatwa DSN-MUI nomor 76/DSN-MUI/VI/2010.

Underlying asset untuk penerbitan seri SPN-S dan seri PBS menggunakan Barang Milik Negara yang telah mendapatkan persetujuan DPR R.I. dan telah memenuhi persyaratan seperti diatur dalam Pasal 2 ayat 4 Peraturan Menteri Keuangan nomor 56/PMK.08/2012 tentang Pengelolaan Aset Surat Berharga Syariah Negara yang Berasal dari Barang Milik Negara, dan proyek/kegiatan dalam APBN-P tahun 2017 yang telah mendapat persetujuan DPR R.I. melalui UU Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang APBN Tahun Anggaran 2017.

Bertindak sebagai penerbit SBSN adalah Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia yang merupakan badan hukum yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara dan didirikan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2008 khusus untuk menerbitkan SBSN.

 

Sumber: Kementrian Keuangan

Analyst : bella dona

Editor : belinda

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here