Skema Sekuritisasi Aset, Solusi untuk Pembiayaan Infrastruktur

742

(Vibiznews – Economy) – Infrastruktur memegang andil penting dalam proses produksi dan distribusi ekonomi. Hal ini terkait pengembangan wilayah yang erat hubungannya dengan laju pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Asisten Deputi Perumahan, Pertanahan dan Pembiayaan Infrastruktur Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Bastary Pandji Indra menyampaikan guna mencapai pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi, pemerintah telah menetapkan beberapa target dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

“Pencapaian infrastruktur yang ditetapkan antara lain untuk sektor jalan akan dibangun 2650 kilometer jalan baru, 1000 kilometer jalan tol baru dan rehabilitasi jalan eksisting,” ujar Bastary saat membuka Workshop Sekuritisasi Aset sebagai Alternatif Pembiayaan Infrastruktur Proyek Strategis Nasional (PSN), Selasa (28/11), di Bogor.

Dalam rangka Percepatan Proyek Strategis Nasional, pemerintah pun telah menetapkan 245 proyek dan 2 program strategis dengan total kebutuhan investasi sebesar Rp. 4.197 Triliun. Kebutuhan pembiayan tersebut diharapkan dapat dipenuhi dengan APBN/APBD sebesar Rp 525 Triliun atau 12 %, Rp.1.258 Triliun atau 30 % oleh BUMN/BUMD dan Rp 2.413 Triliun atau 58 % bersumber dari swasta.

“Jika melihat komposisi prosentase kebutuhan pembiayaan tersebut maka porsi BUMN sangat diharapkan mengambil porsi yang besar untuk pembiayaan infrastruktur di Indonesia,” kata Bastary, demikian dikutip dari rilis Kemenko Perekonomian hari ini (28/11).

Tujuan dilaksanakannya workshop sekuritisasi aset sebagai alternatif pembiayaan infrastruktur adalah memberikan pemahaman terutama kepada BUMN-BUMN mengenai upaya memenuhi kekurangan pembiayaan infrastruktur yang sampai dengan saat ini banyak ditugaskan kepada BUMN melalui sekuritisasi aset. Selain itu dalam workshop ini diharapkan juga dapat diperoleh masukan-masukan mengenai upaya-upaya percepatan pemenuhan pembiayaan infrastruktur oleh BUMN.

Terkait hal tersebut, pemerintah terus berupaya menarik minat investor badan usaha untuk berinvestasi dengan memberikan berbagai fasilitasi, baik dalam bentuk dukungan regulasi dan pendanaan serta pembentukan lembaga. Selain itu, sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam percepatan pembangunan infrastruktur, Presiden dalam beberapa kesempatan memberikan arahan untuk deregulasi peraturan-peraturan yang menghambat kinerja pembangunan infrastruktur antara lain dengan ditelurkannya berbagai Paket Kebijakan Ekonomi.

Bastary menekankan beberapa upaya pun telah dilakukan pemerintah baik itu berupa dukungan pendanaan bagi proyek-proyek melibatkan swasta, seperti Land Fund, Infrastructure Fund, dan Guarantee Fund. serta menyiapkan beberapa fasilitas lain guna mempercepat proyek-proyek KPBU, antara lain Project Development Services dan Viability Gap Fund.

Sementara itu, dalam bidang kelembagaan, Pemerintah telah membentuk Komite Percepatan Infrastruktur Prioritas (KPPIP), PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI), PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PT PII) serta Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah (BLU-PIP).

“Melihat kondisi ini, terlihat jelas keseriusan pemerintah dalam percepatan pembangunan yang merata di tanah air terus dilakukan,” tutur Bastary.

Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha Kementerian Badan Usaha Milik Negara Aloysius Kiik Ro menjelaskan guna menunjang keberhasilan pembangunan infrastruktur maka diperlukan adanya inovasi pembiayaan infrastruktur.

Melalui skema pembiayaan sekuritisasi aset, tambah Aloysius, perusahaan yang memiliki aset produktif dapat menjadikan aset tersebut sumber pembiayaan untuk membiayai aset baru (greenfield atau brownfield).

Skema sekuritisasi juga menerapkan “ring fence” dimana pendapatan di masa depan atas aset produktif. Sehingga instrumen sekuritisasi akan diterbitkan berdasarkan aset produktif tertentu yang dalam jangka waktu yang telah ditetapkan diwajibkan untuk membayar kewajiban tersebut.

Menurut Aloysius, salah satu alternatif pembiayaan yang bisa dilakukan adalah dalam skema sekuritisasi aset. “Model sekuritisasi aset adalah salah satu solusi pembiayaan dengan menggunakan konsep capital recycling dari aset produktif dan memiliki cash flow yang stabil,” terangnya.

Penyelenggaraan workshop ini dimaksudkan untuk memperkenalkan model sekuritisasi aset di Indonesia yaitu succes story sekuritisasi aset di Indonesia Power maupun Jalan Tol Jagorawi oleh PT Jasa Marga meliputi kriteria, tata cara maupun hal-hal yang harus dipersiapkan agar sekuritisasi aset tersebut dapat dijadikan sebagai salah satu alternatif yang dapat diambil terutama bagi BUMN yang memiliki potensi.

Hadir sebagai pembicara dalam workshop ini diantaranya Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha Kementerian Badan Usaha Milik Negara Aloysius Kiik Ro, Direktur Pengelolaan Investasi Pengawasan Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sujanto, Anggota Badan Pengatur Jalan tol (BPJT) Eka P.Anas, Corporate Finance Jasa Marga Pramita, Senior Executive Vice President (SEVP) Mandiri Sekuritas Andi Bratamiharja serta Tenaga Ahli Bidang Infrastruktur Australia Indonesia Partnership for Economic Governance (AIPEG) Kelly.

 

Sumber: Kemenko Perekonomian

Editor: J. John

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here