Ekonomi Digital Harus Ditanggapi Dengan Pengenaan Pajak Yang Bijak

965

(Vibiznews – Economy & Business)  – Saat ini teknologi merupakan hal yang sangat penting dalam kehidupan manusia mulai dari kesehatan, transaksi perdagangan sampai industri semua memerlukan teknologi di zaman ini. Perkembangan teknologi menyebabkan perubahan dalam hidup manusia. Masyarakat yang hidup di kota besar sangat merasakan bagaimana teknologi telah mempermudah hidup mereka.

“Apa yang ada dipikiran masyarakat adalah gojek. Gojek membuat perubahan pada industri transportasi tapi mampu melayani dengan sangat baik di 50 kota besar di Indonesia.” Hal ini diungkapkan oleh  Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pada acara Annual International Forum on Economic Development and Public Policy (AIFED) di Balai Sidang Jakarta Convention Center (JCC), Kamis (07/12).

Tidak hanya gojek, layanan transportasi lainnya seperti Uber dan Grab telah membuat banyak perubahan pada sistem transportasi dan juga menyebabkan persaingan yang dinamis pada industri tersebut. Oleh karena itu, Pemerintah harus mampu mengamati dan merespon perubahan yang sangat cepat ini.

“Hal ini yang sering dibahas oleh pembuat kebijakan dalam berbagai forum G20. Salah satu dimensinya adalah pajak. Bagaimana sistem pajak dapat menciptakan level playing field yang sama,” ujarnya.

Menkeu juga menyampaikan bahwa Pemerintah memformulasikan sistem pajak di berbagai bidang konvensional dan digital agar tidak ada kelompok pembayar pajak yang dirugikan karena tidak samanya perlakuan pajak. Namun, Pemerintah akan mengatur bagaimana pemungutan pajak bisa lebih efektif bagi para pelaku usaha kecil yang dihubungkan melalui perusahaan platform.

Saat ini banyak diskusi dilakukan oleh berbagai pihak yang membahas mekanisme pengenaan pajak untuk kegiatan e-commerce yang prosesnya berjalan di bawah naungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Salah satu pihak yang dilibatkan adalah Asosiasi E-Commerce Indonesia atau idEA, sebagai perwakilan pelaku e-commerce di Indonesia yang diakui keberadaannya oleh pemerintah. Menurut ketua umum idEA, Aulia E Marinto, perlu ada dialog untuk menyamakan kepentingan, baik kepentingan pemerintah maupaun kepentingan pelaku e-commerce. Menurutnya, pemerintah berorientasi pada bagaimana caranya meningkatkan penerimaan negara dari kegiatan e-commerce. Sedangkan yang disuarakan idEA, pajak seperti apa yang nantinya akan dikenakan. Jika ingin mengenakan pajak kepada marketplace seperti Belanja.com, menurut Aulia, sebagai badan usaha sebenarnya sudah membayar berbagai macam jenis pajak.

Ada juga yang mengusulkan bagaimana jika pajak dikenakan kepada penjual saja. Terhadap usulan ini, idEA menyarankan supaya tidak semua penjual di marketplace dianggap seperti penjual yang bisnisnya sudah besar dan stabil. Khususnya bagi perusahaan yang sedang bertumbuh hal itu akan menyulitkan dari segi operasionalnya. Perlu diingat tidak semua pelaku usaha sebesar Belanja.com atau Tokopedia, masih banyak yang kecil.

Pada intinya, idEA meminta agar kebijakan yang ditetapkan nanti dapat memberikan rasa adil dan diperlakukan sama bagi semua platform e-commerce, sesuai dengan kemampuan bisnis masing-masing.

“Perlakuan pajak yang memungkinkan mereka untuk melakukan compliance, pemenuhan pajaknya akan lebih mudah. Kita berusaha menciptakan lebih banyak perusahaan yang bisa terhubung dan mendapat perlakuan yang adil antara yang konvensional dengan yang ikut melalui online” jelas Menkeu di Konferensi Pers seusai membuka acara AIFED.

Sumber : Kementerian Keuangan

Belinda /VMN/VBN/Senior Analyst Vibiz Research Center
Editor : Asido Situmorang

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here