Wajibkah Bank Sistemik Terbitkan Convertible Bonds?

802

(Vibiznews – Bonds & Mutual Funds) – Bank sistemik tahun ini harus mengeluarkan instrumen investasi surat utang yang bisa dikonversi atau convertible bonds. Hal ini sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No 14/POJK.03/2017 mengenai rencana aksi bagi bank sistemik seperti yang tercantum dalam pasal 37 POJK tersebut yang berbunyi;

(1) Pemenuhan kewajiban memiliki instrumen utang atau investasi yang memiliki karakteristik modal untuk Bank yang telah ditetapkan sebagai Bank Sistemik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, wajib dipenuhi oleh Bank Sistemik paling lambat tanggal 31 Desember 2018

(2) Pemenuhan kewajiban memiliki instrumen utang atau investasi yang memiliki karakteristik modal untuk Bank yang ditetapkan sebagai Bank Sistemik sebagaimana – 22 – dimaksud dalam Pasal 33, wajib dipenuhi oleh Bank Sistemik paling lama 18 (delapan belas) bulan sejak Rencana Aksi (Recovery Plan) diterima secara lengkap oleh OJK.

Berdasarkan POJK tersebut, batas akhir bagi bank sistemik mengeluarkan surat utang yang bisa dikonversi menjadi modal sampai akhir tahun ini. Kewajiban memiliki instrumen utang yang memiliki karakterisitik modal ini wajib dipenuhi paling lama 18 bulan sejak rencana aksi diterima oleh OJK.

Dengan adanya surat utang yang bisa dikonversi ini, diharapkan memperkuat ketahanan permodalan bank sistemik. Hal ini untuk mengantisipasi risiko krisis baik dari faktor internal maupun eksternal.

OJK mencatat bank sistemik sudah siap dalam mengimplementasikan aturan ini. “Hemat saya bank sistemik sudah siap,” ujar Heru Kristiyana, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Rabu (17/1).

Boedi Armanto, Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK mengatakan tidak ada masalah dalam implementasi aturan ini

 

Belinda/VMN/VBN/Senior Analyst Vibiz Research Center
Editor : Asido Situmorang

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here