Sudahkah Anda Mengisi SPT ?

903

(Vibiznews – Economy) – Bulan Maret umumnya waktu bagi para Wajib Pajak melakukan  pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Mendekati pertengahan bulan, waktu batas akhir pengiriman SPT kian mendekat dan makin banyak orang melakukan hal ini.

Kini Anda tak perlu cemas. Mengisi dan mengirim SPT, semudah Anda mendaftar akun media sosial baru. Hanya butuh modal wi-fi atau internet saja, pengisian SPT pun langsung bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja.

Menurut pengalaman kami, mengisi SPT via e-Filing hanya membutuhkan waktu kurang dari satu jam, jika Anda sudah tahu field-field apa saja yang harus diisi dan semua informasi yang dibutuhkan untuk pengisian harta dan utang sudah tersedia. Ini tips yang perlu Anda simak berikut langkah-langkah yang bisa mempermudah Anda dalam mengisi SPT via e-Filing.

Pertama, Anda harus punya Electronic Filing Identification Number (EFIN). Untuk mendapatkannya, Anda perlu mengajukan permohonan aktivasi EFIN dengan formulir yang bisa di-download sendiri. Cari saja dengan keyword “form aktivasi EFIN” di Google. Setelah mengisi, Anda datangi kantor pajak terdekat dengan menujukkan KTP asli dan kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan menyerahkan fotokopiannya serta menyampaikan alamat e-mail aktif.

Direktur P2 Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, pengajuan permohonan ini tidak bisa dikuasakan kepada orang lain. “Kalau WP sudah punya EFIN tapi lupa, Ditjen Pajak membuka layanan informasi bagi yang Anda yang lupa EFIN,” katanya.

Layanan ini dibuka melalui kanal Twitter @kring_pajak dan live chat di situs pajak.go.id. Anda tinggal konfirmasi data-data seperti nama, NPWP, alamat terdaftar pada saat registrasi EFIN, dan alamat e-mail.

Kalau EFIN sudah Anda miliki, pengisian SPT elektronik sudah bisa dimulai. Anda perlu login di djponline.pajak.go.id, atau mendaftar akun dulu bila belum terdaftar. Untuk mendaftar, hanya butuh mengisi EFIN dan NPWP saja.

Di dalam home DJP Online, Anda bisa langsung memilih layanan e-Filing, lalu membuat SPT. Agar lebih mudah, Anda bisa memilih form dengan panduan. Kemudian, Anda akan diminta menambahkan data-data Bukti Potong Anda yang diberikan oleh tempat Anda bekerja.

Setelahnya, Anda akan diminta mengisi penghasilan neto dan penghasilan lainnya, misalnya dari bunga, royalti, sewa, hadiah, dan keuntungan dari penjualan/pengalihan harta jika ada. Anda juga akan diminta mengisi penghasilan yang tidak termasuk Objek Pajak, seperti bantuan/sumbangan/hibah, warisan, klaim asuransi, dan beasiswa jika ada.

Selanjutnya, Anda akan mengisi bagian penghasilan yang pajaknya sudah dipotong secara final. Bila Anda investor portofolio, bagian ini penting buat Anda.

Untuk Anda investor saham, PPh Final untuk saham sebesar 0,1% dari penghasilan bruto. Misalnya, penghasilan bruto Anda dari penjualan saham di bursa sebesar Rp 10 juta, maka Anda akan mengisi sendiri PPh Terutang Anda, yakni sebesar Rp 10 ribu.

Begitu pula untuk investor obligasi. Tarif PPh Finalnya adalah 15% dari penghasilan bruto yang berasal dari bunga obligasi yang Anda peroleh. Di kolom yang tersedia, Anda bisa memasukkan berapa PPh terutang dari penghasilan Anda yang dipotong 15% itu. Hitung sendiri.

Anda perlu juga memasukkan harta-harta Anda yang lainnya, seperti ponsel, sepeda, berlian, tanah, dan lain-lain. Menurut pengalaman yang ada selama mengisi SPT tahun pajak 2017, apabila kolom harta sengaja tidak Anda isi apapun, SPT Anda tidak bisa ter-submit.

Selain itu, utang-utang Anda juga perlu diisi jika ada. Akan tersedia pilihan untuk utang tersebut, di antaranya utang bank/lembaga keuangan bukan bank, seperti leasing. Ada pula utang kartu kredit dan utang lainnya.

Hal lain yang Anda akan temukan ialah pembayaran zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib. Dalam SPT, Anda bisa memasukkan berapa pembayaran yang Anda lakukan agar bisa menjadi pengurang penghasilan neto dalam perhitungan akhir Pajak Penghaslian (PPh) Anda. Setelah itu, Anda bisa langsung submit SPT Anda.

Ditjen Pajak melayani pemberian informasi melalui Twitter, live chat, dan telepon ini selama waktu operasional, yaitu setiap hari kerja (Senin – Jumat) pukul 08.00 WIB – 16.00 WIB. Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan SPT tahun pajak 2017 dengan memanfaatkan fasilitas penyampaian SPT secara elektronik yang dapat dilakukan melalui sistem DJP Online pada laman https://djponline.pajak.go.id secepatnya. Sebab, batas waktu penyampaian SPT Tahunan tahun pajak 2017 adalah 31 Maret 2018 bagi WP orang pribadi dan 30 April 2018 bagi WP badan.

“Penyampaian lebih awal akan lebih baik karena dapat menghindari kemungkinan server overload atau gangguan teknis pada jaringan internet, sehingga wajib pajak terhindar dari risiko terlambat lapor,” ujarnya. Hestu mengatakan, ada sanksi administratif berupa denda bagi WP yang terlambat lapor SPT. “Denda Rp 100.000 untuk WP Orang Pribadi, dan Rp 1 juta bagi WP Badan.”

 

Belinda Kosasih/Coordinating Partner of Banking Business Services/Vibiz Consulting Group

Editor : Asido Situmorang

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here