Bagaimana Mengantisipasi Pencucian Uang?

2606

Pencucian uang atau yang dikenal dengan istilah money laundering merupakan “Upaya untuk menyembunyikan /menyamarkan  asal usul uang yang dihasilkan dari suatu tindakan kejahatan, sehingga tampak seolah-olah berasal dari suatu tindakan yang sah.”Upaya menyamarkan dapat dilakukan dengan menempatkan, mentransfer, membayarkan, membelanjakan, menghibahkan, menyumbangkan, membawa ke luar negeri, dan sebagainya.

  • Karakteristik kegiatan pencucian uang adalah:
    • Bukan kejahatan yang berdiri sendiri, berasal dari tindak pidana asal (predicate crimes)
    • Bersifat transborder/transnational
    • Menggunakan serangkaian transaction (a cycle of transactions)
    • Menggunakan banyak orang (terorganisir), teknologi dan bantuan jasa profesional.
    • Menggunakan Penyedia Jasa Keuangan sebagai tempat akhir untuk melegitimate hasil kejahatannya.

Istilah “pencucian uang” sebelumnya diterapkan hanya untuk transaksi keuangan yang berkaitan dengan kejahatan terorganisir (organize crime), namun batasan pengertiannya saat ini lebih luas lagi mencakup setiap transaksi keuangan yang menghasilkan asset atau nilai sebagai akibat dari tindakan ilegal, seperti  tindak pidana korupsi atau penghindaran pajak (tax evation). Aktivitas illegal praktik pencucian uang dapat dilakukan oleh individu misalnya koruptor, anggota kejahatan terorganisir (seperti pengedar narkoba atau mafia), atau sekte-sekte tertentu, teroris maupun korporasi seperti perusahaan sekuritas yang “menggoreng” harga saham emiten tertentu, atau partai politik yang memperoleh dana “haram” yang sumbernya tidak jelas.

Dengan semakin kompleksnya produk, aktivitas, dan teknologi informasi bank, maka risiko pemanfaatan bank sebagai sarana pencucian uang dan pendanaan terorisme semakin tinggi. Peningkatan risiko tersebut  harus diimbangi oleh bank dengan peningkatan kualitas manajemen risiko terkait dengan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme. Penerapan program tersebut wajib mengacu pada prinsip-prinsip umum yang berlaku secara internasional dan yang telah ditetapkan oleh regulator dan otoritas di Indonesia. Hal ini dimulai dengan program pengenalan atas calon nasabah atau nasabah bank.

Program pengenalan nasabah atau KYC – Know Your Customer,  merupakan  prosedur yang wajib dilakukan bank.

Mengapa Bank harus mengenali Nasabahnya?

Bank perlu untuk mengenali profil Nasabahnya, aktivitas atau transaksi apakah yang biasa dilakukan oleh Nasabahnya, sehingga jika terjadi suatu aktivitas atau transaksi yang mencurigakan atau yang dilakukan di luar profil dari Nasabahnya, maka Bank dapat segera melakukan deteksi dan pencegahan supaya praktek pencucian uang dapat dihindari.

Misalnya:

Seorang Nasabah Bank A bernama ibu Dewi seorang ibu rumah tangga yang tidak bekerja di perusahaan artinya dia hanya mengandalkan penghasilan dari suaminya. Transaksi  atau aktivitas yang pada umumnya dilakukan adalah setor atau tarik tabungan, transfer pembayaran listrik, telpon dan transaksi rata-rata tiap bulan berkisar 2 juta rupiah. Namun dalam bulan ini ada kejanggalan dalam account/rekening ibu Dewi, di mana terdapat beberapa transaksi transfer dalam jumlah yang cukup besar yaitu ratusan juta rupiah ke dalam rekening ibu Dewi tersebut. Serta adanya transaksi pembelian valas yang cukup sering dan signifikan dari rekening ibu Dewi tersebut.

Aktivitas transaksi yang dilakukan atas rekening ibu Dewi ini menimbulkan kecurigaan bagi Bank A tersebut karena sangat berbeda dengan profil ibu Dewi yang tercantum dalam data base Bank A tersebut.

Disinilah pentingnya bank A mengenali profil ibu Dewi nasabahnya sehingga bank A dapat segera mendeteksi aktivitas yang mencurigakan yang dilakukan oleh ibu Dewi tersebut. Bisa saja rekening ibu Dewi tersebut digunakan oleh jaringan narkoba atau teroris untuk melakukan tindak pidana “pencucian uang”

Pengenalan nasabah bukan hanya dilakukan terhadap calon nasabah tapi juga dilakukan terhadap nasabah existing bank, termasuk terhadap Walk in Customer. Jika bank tidak dapat mendeteksi aktivitas yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana pencucian uang pada jaringan operasional bank, hal ini dapat menimbulkan  risiko yang merugikan bank, antara lain: menurunnya reputasi bank menimbulkan risiko hukum dan menimbulkan risiko likuiditas serta risiko operasional bank.

Pencucian uang merupakan kejahatan transnational yang mengancam stabilitas perekonomian dan merusak integritas sistem keuangan, juga dapat membahayakan sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegar. Jika Anda ingin mengetahui lebih lanjut tentang Pencucian Uang dan apa saja langkah yang harus dilakukan oleh Bank untuk mengantisipasi praktek Pencucian Uang , program APU PPT  maka silahkan Anda mengikuti Program training APU  PPT yang kami selenggarakan. Untuk informasi lebih lanjut mengenai pelatihan ini silahkan menghubungi sdri. Vera 0812.1066832 email:  infovblc@vibizconsulting.com atau dapat mengunjungi website kami di www.vibizlearning.com.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here