Pentingnya Perencanaan Pembangunan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (Desa)

4067

Berdasarkan mandat Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa, bahwa pembangunan perlu dilaksanakan secara partisipatif termasuk di tingkat desa. Desa perlu untukmelakukan pengelolaan pembangunan, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga monitoring dan evaluasi. Pembangunan juga dapat melibatkan kerjasama antar desa. Hal ini dilakukan terkait dengan suatu pembangunan yang tidak dapat dilakukan sendiri oleh desa baik dikarenakan oleh keterbatasan dana maupun waktu pelaksanaan.

Tujuan pembangunan desa (desa membangun) adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan. Cakupan dari kegiatan pembangunan desa ini antara lain:

  1. a) Pemenuhan kebutuhan dasar;
  2. b) Pembangunan sarana dan prasarana desa;
  3. c) Pengembangan potensi ekonomi lokal;
  4. d) Pemanfaatan sumberdaya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.

Pembangunan desa mencakup 2 (dua) pendekatan, yaitu community driven development (CDD) dan village driven development (VDD). CDD merupakan suatu pendekatan yang memberikan pengawasan terhadap keputusan perencanaan dan investasi sumberdaya alam untuk kegiatan pembangunan lokal (desa) berbasis kelompok komunitas (World Bank, 2015). CDD adalah cara untuk mengelola pembangunan, termasuk desain dan implementasi kebijakan dan proyek yang memfasilitasi akses oleh masyarakat miskin pedesaan modal sosial-kemanusiaan dan fisik (IFAD, 2015).

CDD berasal dari community-based development (CBD) dengan cakupan lebih luas. Tekanan pada kontrol (pengawasan) aktual dalam pengambilan keputusan dan sumberdaya proyek di hampir semua tahapan siklus proyek membedakan CDD dengan CBD. Sehingga kontrol terhadap sumberdaya menjadi faktor kunci untuk membedakan secara konseptual antara proyek CDD dengan CBD.

Pemerintah Desa menyusun perencanaan pembangunan desa sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan kabupaten/kota. Perencanaan Pembangunan Desa meliputi RPJM Desa dan RKP Desa yang disusun secara berjangka dan ditetapkan dengan Peraturan Desa.

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) untuk jangka waktu 6 (enam) tahun sedangkan Rencana Pembangunan Tahunan Desa atau yang disebut Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. RKP Desa merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa. Perencanaan pembangunan desa disusun berdasarkan hasil kesepakatan dalam musyawarah desa yang pelaksanaannya paling lambat pada bulan Juni tahun anggaran berjalan

Selain perencanaan pembangunan desa, hal penting sejak tahun 2014 adalah tersedianya dana transfer ke daerah dalam bentuk dana desa. Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui APBD kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Pemerintah menganggarkan Dana Desa secara nasional dalam APBN setiap tahun. Besaran alokasi anggaran yang peruntukannya langsung ke Desa ditentukan 10% (sepuluh perseratus) dari dan di luar dana Transfer Daerah (on top) secara bertahap.

Pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai amanat Undang-Undang wajib mengalokasikan ADD dalam APBD kabupaten/kota setiap tahun anggaran. Alokasi Dana Desa merupakan bagian dari Dana

Perimbangan yang diterima Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota paling sedikit 10% setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.

Tata Cara pengalokasian ADD ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Walikota dengan berpedoman pada Peraturan Menteri. Pengalokasian ADD kepada setiap desanya mempertimbangkan:

  • Kebutuhan penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa.
  • Jumlah penduduk desa, angka kemiskinan desa, luas wilayah desa, dan tingkat kesulitan geografis desa.

Belanja Desa diklasifikasikan menurut kelompok, kegiatan, dan jenis. Klasifikasi Belanja Desa menurut kelompok terdiri dari:

1) Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;

2) Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa;

3) Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa;

4) Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa; dan

5) Bidang Belanja Tak Terduga

Kelompok Belanja berdasarkan kelompok tersebut selanjutnya dibagi dalam kegiatan sesuai dengan kebutuhan desa yang telah dituangkan dalam RKP Desa. Rincian Bidang dan Kegiatan berdasarkan Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Perencanaan Pembangunan Desa.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Boediarso Teguh Widodo mengatakan realisasi dana desa hingga 11 Desember 2017 telah mencapai Rp 59,2 triliun atau mendekati target APBNP sebesar Rp 60 triliun. Dari total realisasi tersebut, maka masih terdapat dana desa yang belum tersalurkan sebesar kurang lebih Rp 800 miliar hingga akhir tahun. (Sumber : Republika, 13 Desember 2017). Masih banyaknya dana desa yang belum terserap disebabkan oleh berbagai faktor antara lain :

1.Ketidaksiapan SDM di daerah/desa

2.Kurangnya informasi mengenai penyaluran dana desa

3.Kekurangpahaman mengenai prosedur dan pembuatan proposal kegiatan sesuai juklak/juknis

4.Adanya ketentuan hukum yang belum sejalan antara satu dan lainnya

5.Bupati dan walikota masih terlambat dalam menetapkan peraturan pelaksanaan terkait dengan dana dan keuangan desa. Padahal peraturan ini yang mendasari penyaluran dana desa dari rekening daerah. Pemerintah daerah masih menghadapi kendala dalam menyampaikan perkada (peraturan kepala daerah) tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa

  1. Masih ada keterlambatan penyaluran dana desa dari kabupaten atau kota ke desa

kabupaten dan kota juga terlambat menyampaikan laporan realisasi penyaluran dan penyerapan dana desa

8.belum dipenuhinya ketentuan besaran/alokasi dana desa (ADD) dan bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD), dari APBD kabupaten/kota

Sejumlah kendala ini dapat diminimalisir dengan diberlangsungkannya pelatihan/workshop Perencanaan Pembangunan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (Desa) dan Pengelolaan Keuangan Daerah (Desa).  Bimbingan Teknis ini akan membahas : Konsep Perencanaan pembagunan daerah dan desa; Penyusunan RPJMD, RPJMDes, RKP, RKPDes; Penyusunan APBD dan APBDes; Dana Desa dan Implementasinya; Menarik investor ke daerah dan desa; dan Penyusunan Proposal Kegiatan .

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Sdri. Emy Trimahanani, HP : 082111444583.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here