Menyikapi Pinjaman Online; Ketegasan Mengatasi Fintech Ilegal

922
(Photo: Herwantoro/VBN)

(Vibiznews – Economic) Dalam rangka merayakan hari jadi ke 17 th, hari Senin (27/01) Indopos menyelanggarakan Focus Group Discussion bertema “Dewasa Dalam Menyikapi Pinjaman Online” dengan dihadiri beberapa nara sumber yang terkait dengan Pinjaman Online.

Diawali oleh Tulus Abadi, Ketua YLKI yang menyampaikan bahwa saat ini di Indonesia sejak tahun 2012 pengaduan tertinggi di YLKI adalah masalah jasa keuangan. Pada tahun 2019 total pengaduan ada 1.871 pengaduan konsumen dengan 46,9 persen merupakan pengaduan dari jasa keuangan. Hal ini sangat berbeda dengan tingkat pengaduan di negara-negara lain, seperti di Hongkong salah satunya, pengaduan masalah jasa keuangan ini ada di ranking 15, tidak masuk di ranking teratas.

Dilanjutkan penjelasannya oleh Kuseryansyah, Ketua Harian dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia dimana Asosiasi ini memang ditunjuk resmi sebagai asosiasi penyelenggara P2P Lending oleh OJK pada tanggal 17 Januari 2019. Saat ini telah terdaftar 164 anggota yang bergerak di bidang produktif, multiguna -konsumtif dan Syariah. Dia sampaikan juga bahwa AFPI telah membuat kerangka kerja framework Perlindungan Konsumen yang terdiri, Code of Conduct, Komite Etika, dan Saluran Pengaduan Konsumen (Jendela), ketiganya merupakan perangkat AFPI dalam menjalankan peran sebagai Self Regulating Organization.

Dari OJK diwakili oleh Munawar, Deputy Director of Financial Technology Regulation, Research and Development. Dia sampaikan bahwa dari Fintech Landing itu sendiri hadir tidak untuk mengganggu bank. Peer to peer lending ini dikembangkan di Indonesia untuk membidik pelaku usaha yang unbankable dan undeserved.
Dalam mengatur industri Fintech maka OJK akan mengaturnya secara umum dan secara principal base. Kemudian yang lebih detail lagi akan diserahkan pada Asosiasi. Sehingga Asosiasi punya aturan market conduct, salah satunya mengatur maksimal bunga 0,8 % per hari. Setiap peserta harus patuh dengan code of Conduct AFPI. Kalau tidak patuh, bisa kena sanksi. Dan kalau sanksinya sampai pada pencabutan keanggotaan, maka OJK akan mencabut surat tanda terdaftar atau izin pada perusahaan fintech tadi.

Munawar dari OJK juga menyampaikan pertumbuhan industri yang tinggi ini telah diganggu dan dirusak oleh hadirnya fintech ilegal. Yang boleh di akses data pribadi dari HP sebenarnya hanya 3 yaitu camera, microphone dan lokasi, atau bisa dikatakan cemilan. Fintech yang bisa akses data dan foto Anda itu sudah pasti adalah Fintech ilegal, sehingga kalau memang terbukti melakukannya maka dapat dilaporkan pada OJK. Munawar mengakhirinya dengan mengatakan juga kalau bisa membuktikan bahwa yang melakukan hal itu adalah fintech yang legal, maka akan kena sanksi.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here