Peran Sentral APBN dalam Pembangunan Nasional

1155

(Vibiznews – Economy & Business) Presiden Joko Widodo dalam pidato pada Penyampaian Keterangan Pemerintah Atas Rancangan Undang-Undang Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2022 Beserta Nota Keuangannya di depan Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Senin (16/08/2021), menyatakan peran APBN sangat penting sebagai sentral untuk melindungi keselamatan masyarakat dan sekaligus sebagai motor pengungkit pemulihan ekonomi.

Untuk melaksanakan pembangunan, maka suatu negara pasti membutuhkan pedoman dan sumber keuangan, supaya apa yang direncanakan dapat direalisasikan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara pasal 1, APBN atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara adalah sebuah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

Seperti yang dinyatakan dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 23 ayat 1 : Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Jadi dapat ditarik garis akhir dari APBN adalah untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Untuk itulah sangat penting untuk pelaksanaan APBN dijalankan sesuai dengan ketentuan dan tujuannya.

Presiden Jokowi menyatakan tantangan yang dihadapi bangsa Indonesia adalah mengatasi pandemi Covid-19 yang masih belum berakhir. Presiden Jokowi juga menambahkan bahwa di tahun 2022, masih akan menghadapi ketidakpastian yang tinggi. Ada juga tantangan global lainnya, seperti ancaman perubahan iklim, peningkatan dinamika geopolitik, serta pemulihan ekonomi global yang tidak merata yang harus dihadapi.

Untuk menghadapi tantangan tersebut, maka APBN tahun 2022 harus antisipatif, responsif, dan fleksibel merespons ketidakpastian, namun tetap mencerminkan optimisme dan kehati-hatian.

Untuk itu Pemerintah menyampaikan enam fokus utama dalam kebijakan APBN 2022:

Pertama, melanjutkan upaya pengendalian Covid-19 dengan tetap memprioritaskan sektor kesehatan.

Kedua, menjaga keberlanjutan program perlindungan sosial bagi masyarakat miskin dan rentan.

Ketiga, memperkuat agenda peningkatan SDM yang unggul, berintegritas, dan berdaya saing.

Keempat, melanjutkan pembangunan infrastruktur dan meningkatkan kemampuan adaptasi teknologi.

Kelima, penguatan desentralisasi fiskal untuk peningkatan dan pemerataan kesejahteraan antardaerah.

Keenam, melanjutkan reformasi penganggaran dengan menerapkan zero-based budgeting untuk mendorong agar belanja lebih efisien, memperkuat sinergi pusat dan daerah, fokus terhadap program prioritas dan berbasis hasil, serta antisipatif terhadap kondisi ketidakpastian.

Untuk mewujudkan fokus APBN 2022 tersebut, maka Belanja Negara dalam RAPBN 2022 direncanakan sebesar Rp2.708,7 triliun yang meliputi, belanja Pemerintah Pusat sebesar Rp1.938,3 triliun serta Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebesar Rp770,4 triliun.

Anggaran kesehatan direncanakan sebesar Rp255,3 triliun, atau 9,4% dari belanja negara. Anggaran tersebut akan diarahkan untuk melanjutkan penanganan pandemi, reformasi sistem kesehatan, percepatan penurunan stunting, serta kesinambungan program JKN.

Anggaran perlindungan sosial dialokasikan sebesar Rp427,5 triliun untuk membantu masyarakat miskin dan rentan memenuhi kebutuhan dasarnya, dan dalam jangka panjang diharapkan akan mampu memotong rantai kemiskinan.

Untuk peningkatan produktivitas dan kualitas SDM, disiapkan anggaran pendidikan sebesar Rp541,7 triliun. Pembangunan SDM tetap menjadi agenda prioritas kita. Indonesia harus bisa memanfaatkan bonus demografi dan siap menghadapi disrupsi teknologi.

Pembangunan infrastruktur dianggarkan Rp384,8 triliun. Pembangunan infrastruktur diarahkan untuk: mendukung penguatan penyediaan pelayanan dasar; mendukung peningkatan produktivitas melalui infrastruktur konektivitas dan mobilitas; menyediakan infrastruktur energi dan pangan yang terjangkau, andal, dan memperhatikan aspek lingkungan; serta pemerataan infrastruktur dan akses Teknologi Informasi dan Komunikasi.

Anggaran transfer ke daerah dan dana desa direncanakan sebesar Rp770,4 triliun yang difokuskan pada: meningkatkan kualitas belanja daerah agar terjadi percepatan dalam peningkatan dan pemerataan kesejahteraan; melanjutkan kebijakan penggunaan DTU untuk peningkatan kualitas infrastruktur publik daerah, pemulihan ekonomi di daerah, pembangunan SDM pendidikan dan penambahan belanja kesehatan prioritas; meningkatkan efektivitas penggunaan DTK melalui penyaluran DAK Fisik berbasis kontrak dan DAK Non Fisik untuk mendorong peningkatan capaian output dan outcome, serta mendukung perbaikan kualitas layanan; melanjutkan penguatan sinergi perencanaan penganggaran melalui peningkatan harmonisasi belanja Kementerian/Lembaga dan TKDD; serta memprioritaskan penggunaan Dana Desa untuk pemulihan ekonomi di desa, melalui program perlindungan sosial dan kegiatan penanganan Covid-19, serta mendukung sektor prioritas.

Untuk mencapai sasaran pembangunan di atas, diperlukan peningkatan pendapatan negara pada tahun 2022 menjadi sebesar Rp1.840,7 triliun, yang terdiri dari penerimaan perpajakan sebesar Rp1.506,9 triliun dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp333,2 triliun.

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here