Melewati Masa Pandemi, Pasar Rumah Tapak Tetap Bertahan

866
Kemenkeu Dukung Ketersediaan Akses Rumah Layak dengan Harga Terjangkau
Sumber: Kementerian PUPR

(Vibiznews – Property) – Dalam memilih hunian, sampai saat ini rumah tapak masih merupakan jenis hunian yang paling banyak diminati oleh masyarakat dari berbagai kalangan ekonomi. Hunian dalam bentuk apartemen juga semakin diminati, terutama pada lokasi kota-kota besar, antara lain untuk kepentingan efisiensi transportasi. Namun tampaknya rumah tapak masih lebih dipilih oleh banyak kalangan masyarakat.

Salah satu alasan rumah tapak banyak diminati masyarakat adalah terkait dengan status kepemilikan terhadap lahan rumah tersebut (SHM). Sementara, apartemen umumnya dilengkapi dengan Hak Guna Bangunan (HGB).

Pada masa pandemi Covid-19 yang sudah berlangsung selama 1,5 tahun lebih ini, permintaan terhadap rumah tapak sempat tertekan di tengah masyarakat yang umumnya membatasi belanja dan konsumsinya, termasuk terhadap properti hunian. Namun demikian, dengan adanya kebutuhan real masyarakat untuk hunian pertama, maka permintaan terhadap rumah tapak ini masih cukup bertahan.

Minat pasar terhadap rumah tapak relatif tetap tinggi, terlebih lagi dengan didukung oleh sejumlah program stimulus dari pemerintah, seperti insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti yang akan diperpanjang hingga akhir tahun 2021 serta pelonggaran ketetapan Loan to Value (LTV) Ratio.

Sebagaimana diketahui, pemerintah telah memperpanjang kebijakan insentif fiskal bagi sektor property, berupa keringanan Pajak Pertambahan Nilai yang Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) hingga akhir Desember 2021. Pemerintah memberikan stimulus PPN DTP 100 persen atas penyerahan rumah tapak atau rusun baru dengan harga jual paling tinggi Rp 2 miliar, serta 50% untuk penyerahan rumah tapak dan rusun dengan harga jual di atas Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar.

Selain itu, terdapat juga relaksasi Loan to Value (LTV) yang memungkinkan seseorang bisa mendapatkan kredit pemilikan rumah (KPR) dengan uang muka (DP) 0%. Ada beberapa persyaratan untuk mendapatkan skema DP 0% ini, di antaranya bank tidak boleh memiliki kredit bermasalah, atau non- performing loan (NPL), lebih dari 5%. Bagi calon pembeli, insentif ini hanya berlaku untuk pembelian rumah pertama atau kedua hingga akhir tahun 2021.

Di samping itu, sejumlah pengembang perumahan juga cukup aktif dalam meluncurkan produk dengan berbagai fitur yang menarik yang beradaptasi dengan situasi pandemi, seperti smart home, ruang untuk SFH atau WFH (school or work from home), ventilasi yang baik, dan taman mini, disertai promosi dan cara pembayaran yang variatif.

Adapun rumah tapak yang menjadi incaran masyarakat saat ini nampaknya tetap terkait dengan keterjangkauan harga. Menurut Head of Research JLL (Jones Lang LaSalle), Yunus Karim, pada semester I tahun 2021 hampir 80% rumah tapak yang diminati pasar adalah di bawah harga Rp 1,3 miliar, demikian disampaikan kepada media belum lama ini.

Analis Vibiz Research Center melihat di tengah perekonomian dalam negeri Indonesia yang menunjukkan pemulihan, minat masyarakat untuk membeli hunian, terutama rumah tapak, terpantau semakin bergairah. Stimulus pemerintah yang cukup gencar untuk kebangkitan sektor properti belakangan ini memberikan dampak semakin bertambah kuatnya tingkat permintaan produk hunian. Di sisi lain, para pengembang perumahan ditantang juga untuk berinovasi dalam menawarkan produk dan kawasan hunian yang lebih dapat beradaptasi dengan situasi pandemi dewasa ini dan sesudahnya.

 

Dina Boenanto/CP Vibiz Consulting

Editor: Asido Situmorang

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here