Peran Sentral Indonesia Dalam Mendorong Penanganan Perubahan Iklim di Tingkat Dunia

587
Sumber: Kemenkeu

(Vibiznews – Economy & Business) – Perubahan iklim yang terjadi di seluruh dunia tak dapat dihindari, dan tentu saja semua negara berkomitmen untuk mengantisipasinya. Pemerintah Indonesia juga menunjukkan komitmen serius dalam menghadapi perubahan iklim. Pada tanggal 31 Oktober s.d. 12 November 2021 di Glasgow, Skotlandia, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama pemangku kepentingan lainnya menghadiri pertemuan penting terkait upaya global memitigasi dan menanggulangi dampak perubahan iklim yaitu Conference of the Parties ke-26 (COP26) United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC).

“COP26 menjadi sebuah pertemuan sangat penting karena merupakan pertemuan tingkat tinggi pertama yang mengevaluasi kemajuan yang telah dilakukan sejak Paris Agreement diadopsi pada tahun 2016 dimana 191 negara harus menetapkan target yang lebih ambisius lagi terkait kontribusinya untuk aksi perubahan iklim di bawah Persetujuan Paris”. kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Febrio Kacaribu dalam keterangan persnya.

Menurutnya, perundingan COP tidak terlepas dari sejarah di mana Indonesia menjadi Presidensi COP13 di Bali pada tahun 2007 yang menghasilkan dokumen mendasar yaitu Bali Roadmap. Hasil tersebut kemudian mengantarkan pada COP21 di Paris pada 2015 yang menghasilkan Paris Agreement sebagai basis implementasi global pasca 2020. Persetujuan Paris bersifat mengikat dan diterapkan tidak hanya pada negara maju saja, namun ke semua negara (legally binding and applicable to all Parties), dengan prinsip tanggung jawab bersama yang dibedakan dan berdasarkan kemampuan masing-masing (common but differentiated responsibilities and respective capabilities).

Komitmen Indonesia sendiri terhadap upaya pengendalian perubahan iklim tercermin dalam keikutsertaannya dalam Persetujuan Paris atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Perubahan Iklim (Paris Agreement to the United Nations Framework Convention on Climate Change). Sebagai tindak lanjut atas keikutsertaan ini, Indonesia telah meratifikasi Paris Agreement melalui UU No. 16 Tahun 2016. Indonesia juga telah menyampaikan dokumen Nationally Determined Contribution (NDC) dan dokumen updated NDC ke Sekretariat UNFCCC yang menunjukkan betapa nyatanya komitmen Indonesia.

“Peran aktif Indonesia juga dibuktikan dalam fakta bahwa Indonesia merupakan salah satu negara berkembang pertama yang menyampaikan target nasionalnya sebagai bentuk komitmen sukarela di tingkat internasional yaitu penurunan emisi sebanyak 26% dari kondisi business-as-usual pada tahun 2030 dengan sumber daya nasional dan hingga 41% jika mendapatkan dukungan dan kerja sama internasional” jelas Febrio

 

Belinda Kosasih/ Partner of Banking Business Services/Vibiz Consulting

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here