Pajak dan Palak Beda Loh ..

588

(Vibiznews – Management) – Pajak dan palak hanya berbeda huruf j dan l. Di papan ketik ke dua huruf ini bertetangga dekat sekali…periksa deh kalau tidak percaya… Jaraknya begitu dekat, tetapi maknanya jauh berbeda. Seperti hidup dan mati yang dipisahkan sehela napas, tetapi menjadi dua fase yang bertolak belakang.

Singkatnya, pajak adalah kontribusi wajib bagi rakyat untuk kesejahteraan rakyat pula, sedangkan palak merupakan uang yang ditagih paksa oleh “oknum” sebagai jalan mengenyangkan perut dan hawa nafsu mereka semata.

Untuk pengertian panjangnya begini nih …..

Mari bedah satu-satu, dimulai dari pengertian pajak.

Menurut Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Beberapa kalimat kunci, yang perlu diingat : yaitu: kontribusi wajib kepada negara; bersifat memaksa berdasarkan undang-undang; tidak mendapatkan imbalan secara langsung; dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Sementara kata palak mempunyai tiga arti berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), yaitu:
• panas badan (karena berkeringat); gerah
• panas hati; marah; merasa benci; kesal
• sangat berani; nekat

lalu memalak mempunyai definisi:
• menyusahkan; mengganggu
• meminta secara paksa; memeras

Dari definisi dua kata ini, memalak lebih nyambung dengan pajak daripada palak. Mari kita lanjutkan pembahasan ini dengan membahas kedua kata ini, pajak dan memalak. Kita anggap kata memalak di pembahasan ini sama dengan palak.

Sekarang kita bandingkan definisi keduanya. Pajak memiliki definisi bersifat memaksa dan memalak salah satu artinya meminta secara paksa. Keduanya sama-sama memiliki unsur paksaan. Perbedaan terletak pada kata berdasarkan undang-undang yang ada di definisi pajak.

Dengan kata lain, pajak merupakan pungutan resmi sedangkan palak hanya iuran paksa tanpa ada ketentuan yang mengatur. Apakah ini artinya pajak tidak ada bedanya dengan palak, hanya dilegalkan oleh pemerintah melalui undang-undang?

Mari kembali ke kalimat kunci definisi pajak, ada kalimat tidak mendapatkan imbalan secara langsung yang berarti masyarakat mendapatkan balasan setelah menyetorkan pajak. Berarti pajak dan palak sama, keduanya mendapatkan ”balasan” setelah bayar.

Benarkah demikian?

Dua keraguan tadi terjawab lewat kalimat penutup definisi pajak, yaitu digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Ini berbanding terbalik dengan definisi memalak yang tertulis menyusahkan atau mengganggu. Pajak memakmurkan, tetapi palak menyusahkan. Mana buktinya?

Ayo kita keluar rumah, lihatlah jalanan beraspal atau gedung rumah sakit, perhatikan anak-anak yang pergi ke sekolah dan pikirkan dari mana dana membayar vaksin Covid-19. Uang hasil memalak masuk ke kantong “oknum” yang entah kemana larinya sedangkan uang pajak masuk ke kas negara lalu dibelanjakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) hanya bertugas mengumpulkan uang pajak kemudian langsung mengalir ke kas negara. Pasal 10 ayat (1) UU KUP menyebutkan bahwa wajib pajak wajib membayar atau menyetor pajak yang terutang dengan menggunakan Surat Setoran Pajak ke kas negara melalui tempat pembayaran yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Dan untuk kuartal I tahun 2022 ini, penerimaan Negara dari Pajak dapat dilihat berikut ini:

Pegawai pajak (fiskus) tidak memegang uang pajak sama sekali. Berbeda dengan uang palak yang langsung dikantongi pemalak. Masyarakat, tepatnya wajib pajak yang pernah membayar pajak pasti tidak asing dengan kode billing. Pembayaran kode billing bisa dilakukan melalui kantor pos, bank persepsi, atau lembaga lain yang ditunjuk oleh Kemenkeu.

Tidak pernah ada pemandangan wajib pajak memberikan uang kepada fiskus. Kalau ada yang melihat hal itu, silahkan laporkan melalui saluran pengaduan yang tersedia karena semua layanan DJP tidak dipungut biaya dan pembayaran pajak langsung disalurkan ke kas negara. Fiskus hanya membantu wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan dan mengingatkan wajib pajak untuk membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pajak dan palak begitu mirip dari segi kata, tetapi sama sekali berbeda maknanya. Palak hadir menyusahkan rakyat, pajak hadir untuk menyejahterakan rakyat. Jadi, bagaimana …memang beda jauh kan….

Selasti Panjaitan/Vibiznews