(Vibiznews – Bonds & Mutual Fund) – Hari ini adalah hari terakhir Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias Tax Amnesty jilid II Wajib Pajak.
Kementerian Keuangan mencatat transaksi penerbitan Surat Utang Negara (SUN) dengan cara Private Placement dalam rangka Tax Amnesty Jilid II Wajib Pajak. Hal ini dilakukan berdasarkan PMK 51/2019, PMK 38/2020, dan PMK 196/2021.
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) melaporkan, dalam penerbitan surat utang tersebut, Pemerintah meraup dana sebesar Rp 659,91 miliar dan US$ 5,85 juta. Transaksi tersebut telah dilakukan pada tanggal 24 Juni 2022.
SUN yang diterbitkan adalah dua seri Obligasi Negara dengan pokok-pokok ketentuan dan persyaratan dari kedua seri tersebut di antaranya adalah:
Pertama, seri FR0094 dengan nominal sebesar Rp 659,91 miliar dengan jenis SUN Fixed Rate (FR), bersifat tradable atau dapat diperdagangkan, dan dengan kupon sebesar 5,60%. Kemudian, yield atau harga dari seri ini sebesar 6,95% dengan tanggal jatuh tempo pada 15 januari 2028.
Kedua, seri USDR0003 berdenominasi dolar AS dengan nominal sebesar US$ 5,85 juta, dengan jenis SUN Fixed Rate (FR), bersifat tradable atau dapat diperdagangkan, dengan kupon sebesar 3%. Lalu, yield seri ini sebesar 4,75% dan tanggal jatuh temponya pada 15 Januari 2032.
Sesuai dengan ketentuan dalam PMK 196/2021, wajib pajak dapat menginvestasikan harta bersih yang diungkapkan melalui PPS dalam surat berharga negara (SBN).
Pembelian SBN dilakukan melalui dealer utama dengan cara private placement di pasar perdana dengan ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Sementara itu, untuk investasi SBN dalam mata uang dolar AS hanya dapat dilakukan oleh wajib pajak yang mengungkapkan harta dalam valuta asing. Sehingga, dealer utama wajib melaporkan transaksi SBN dalam rangka PPD kepada Ditjen Pajak.
Belinda Kosasih/ Partner of Banking Business Services/Vibiz Consulting