DJP Resmi Gunakan NIK Sebagai NPWP

447
DJP Resmi Gunakan NIK Sebagai NPWP
Sumber: Kemenkeu

(Vibiznews – Economy & Business)– Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mensahkan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada Selasa (19/7) lalu. Dengan demikian, wajib pajak orang pribadi kini dapat memakai NIK dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya. Masyarakat yang belum pernah memiliki NPWP, dapat melakukan aktivasi di kantor pelayanan pajak terdaftar untuk menggunakan NIK sebagai NPWP.

Bersama-sama dengan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mendemokan login ke aplikasi pajak.go.id menggunakan NIK sebagai tanda mulainya perubahan besar ini, bertempat di Aula Chakti Buddhi Bhakti Kantor Pusat DJP.

Beberapa kemudahan pajak lainnya.

Dalam momentum puncak perayaan Hari Pajak tahun 2022 ini, DJP juga merilis beberapa kemudahan lainnya bagi wajib pajak. Diantaranya situs pajak dwibahasa (bilingual website) www.pajak.go.id dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris.

Selain itu, Notaris/PPAT dapat melakukan validasi Surat Setoran Pajak (SSP) Pajak Penghasilan atas Pengalihan Hak Tanah dan/atau Bangunan (PPhTB) secara online. Hal ini tentu saja mempermudah pelaksanaan transaksi jual beli tanah dan/atau bangunkan.

Lalu buku Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021 yang dirilis DJP memudahkan masyarakat mencermati kebijakan yang digulirkan pemerintah. Khususnya untuk menangani COVID-19 dan memulihkan ekonomi nasional selama tahun 2020.

Dalam kesempatan tersebut, Menkeu dan Dirjen Pajak memberikan apresiasi dan penghargaan kepada pemangku kepentingan yang dinilai telah memberikan sumbangsih luar biasa kepada DJP. Khususnya dalam reformasi perpajakan.

Acara puncak perayaan Hari Pajak tahun 2022 dilanjutkan dengan gelar wicara Helmy Yahya bersama Menkeu, Dirjen Pajak, tokoh reformasi Darmin Nasution, dan pengusaha Chairul Tanjung. Obrolan dalam gelar wicara ini membahas seputar reformasi di dunia perpajakan sepanjang perjalanan DJP.

Sebagai penutup, Menkeu menyampaikan beberapa hal:

Pertama, bahwa reformasi adalah keniscayaan bagi DJP, karena perjalanan suatu institusi tidak akan pernah berhenti. Evaluasi regulasi akan terus dilakukan hingga disrupsi yang memunculkan area abu-abu bertransformasi menjadi hitam dan putih.

Kedua, akselerasi teknologi digital merupakan solusi dari penerapan pajak yang adil.

Ketiga, konsistensi menjadi kunci pembangunan pondasi transparansi perpajakan.

Belinda Kosasih/ Partner of Banking Business Services/Vibiz Consulting