Perlukah Isteri Punya NPWP Sendiri, Bagaimana Pelaporan SPT Tahunannya?

369
npwp

(Vibiznews – Economy & Business) – Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyebutkan hak dan kedudukan isteri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan hidup bersama dalam masyarakat.

Selain itu masing-masing pihak berhak untuk melakukan perbuatan hukum. Namun demikian, suami adalah kepala keluarga dan isteri ibu rumah tangga sebagai refleksi dari masyarakat Indonesia yang menganut sistem sosial paternalistik.

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan suatu sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak. Oleh karena itu, kepada setiap wajib pajak hanya diberikan satu NPWP. Semua wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif, wajib mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP.

Sistem pengenaan pajak self assessment sejak tahun 1984 telah menempatkan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis (family tax unit) mengingat keluarga sebagai unit ekonomi dasar dalam masyarakat.

Hal ini menandakan berlakunya agregasi baik penghasilan atau kerugian dari seluruh anggota keluarga sebagai satu kesatuan yang dikenai pajak dan pemenuhan kewajiban pajaknya dilakukan oleh kepala keluarga.

Namun demikian, pajak memberikan kebijakan safeguard berupa penggabungan penghasilan tidak dilakukan dalam hal penghasilan isteri diperoleh dari pekerjaan sebagai pegawai yang telah dipotong pajak oleh pemberi kerja.

Ketentuan lebih lanjutnya, penghasilan isteri tersebut semata-mata diperoleh dari satu pemberi kerja dan penghasilan isteri tersebut berasal dari pekerjaan yang tidak ada hubungannya dengan usaha atau pekerjaan bebas suami atau anggota keluarga lainnya.

Artinya, apabila isteri memperoleh penghasilan sebagai karyawati pada satu pemberi kerja dan sudah dipotong PPh Pasal 21 maka dianggap telah dikenakan PPh final.

Oleh sebab itu apabila isteri melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya menggunakan NPWP suami atau kepala keluarga maka secara ketentuan status perpajakan suami-isteri adalah Kepala Keluarga (KK). Nantinya pelaporan SPT Tahunan dilakukan oleh kepala keluarga dalam satu SPT yang meliputi semua penghasilan kepala keluarga dan isteri.

Lalu bagaimana jika isteri memerlukan NPWP? Wanita kawin menggunakan NPWP Suami dengan mengajukan permintaan pencetakan Kartu NPWP Suami dan mencantumkan nama dirinya sendiri.

Dalam hal wanita kawin telah memiliki NPWP sebelum kawin, wanita kawin tersebut harus mengajukan permohonan penghapusan NPWP dengan alasan status perpajakan suami-isteri adalah KK. Di samping itu wanita kawin dengan status perpajakan KK tidak dapat mendaftarkan dirinya untuk memperoleh NPWP atas nama dirinya sendiri.

Pada tahun 1995, Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) sudah mengatur tentang penghasilan suami-isteri dikenai pajak secara terpisah apabila dikehendaki secara tertulis oleh suami-isteri berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan atau disebut dengan Pisah Harta (PH).

Selanjutnya pada tahun 2019, UU PPh mulai menempatkan kedudukan isteri yang setara dengan suami dalam hukum perpajakan yakni memperkenalkan penghasilan suami-isteri dikenai pajak secara terpisah apabila dikehendaki oleh isteri yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri atau biasa disebut dengan status perpajakan suami-isteri Minta Terpisah (MT).

Nantinya pelaporan SPT Tahunan dilakukan oleh masing-masing, isteri dan suami sendiri-sendiri.

Sekilas nampak tujuan penghitungan pajak tersendiri adalah penghasilan suami-isteri akan dikenai pajak secara terpisah. Namun sebenarnya hanyalah memisahkan hak dan kewajiban dalam penyetoran dan pelaporan PPh sesuai dengan proporsi penghasilan neto suami dan isteri. Cara penghitungan PPh terutangnya merupakan agregasi penghasilan neto berdasarkan penggabungan penghasilan neto suami isteri seperti layaknya status suami-isteri KK.

Sebagai contoh apabila seorang isteri memiliki status perpajakan suami-isteri MT. Isteri karyawati dengan penghasilan neto sebesar Rp200 juta dan telah dipotong PPh Pasal 21 dengan tarif hingga 15%. Di sisi lain suami berstatus karyawan dengan penghasilan neto sebesar Rp400 juta dan telah dipotong PPh Pasal 21 dengan tarif hingga 25%.

Maka agregasi penghasilan neto dari keluarga tersebut adalah Rp600juta dan nantinya dalam Penghasilan Kena Pajak-nya dapat dikenakan tarif progresif Pasal 17 UU PPh hingga mencapai 30% dan masing-masing PPh terutang bagi isteri sebesar 1/3 sedangkan suami yakni 2/3.

Ketentuan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis berlaku juga untuk suami-isteri yang melakukan kegiatan usaha. Penentuan berhak atau tidaknya menggunakan tarif pajak UMKM dengan omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar setahun juga digabung terlebih dahulu penghasilan dari usaha suami dan isteri meskipun statusnya PH atau MT.

Hal ini pun seharusnya berlaku pada saat penentuan apakah wajib pajak orang pribadi tersebut berhak untuk menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto atau tidak.

Dengan demikian nampak bahwa baik KK, PH, dan MT tidak ada perbedaan dalam penghitungan pajaknya secara agregat. Namun sebaliknya, jika isteri karyawati dengan status perpajakan suami-isteri KK justru diuntungkan karena penghasilannya sudah dianggap final.

Terkait NIK akan menjadi NPWP dan validasi perlu dilakukan hingga 31 Desember 2023 maka pada saat proses validasi, Kepala Keluarga wajib memasukkan isteri dalam mengisi pemutakhiran data unit keluarga termasuk PH maupun MT.

Hal ini disebabkan sistem administrasi perpajakan di Indonesia menempatkan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis, sehingga dalam satu keluarga hanya terdapat satu NPWP. Seluruh bukti potong nantinya juga akan terisi langsung ke dalam SPT Tahunan PPh Kepala Keluarga yang disesuaikan dengan status PH maupun MT.

Pertanyaannya masih perlukah isteri memiliki NPWP terpisah dengan suami? Jawabannya tergantung maksud serta tujuan tertentu dari kepemilikan NPWP atas nama isteri tersebut. Namun secara umum adalah tidak perlu dari perspektif perpajakan.

Selasti Panjaitan/Vibiznews/Head of Wealth Planning