Mengenal Sertifikat Elektronik Pajak (e-Certificate)

343
pajak

(Vibiznews – Economy & Business) – Apa itu Sertifikat Elektronik pajak, maupun yang biasa disebut sertel?

Menurut Pasal 1 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020, Sertifikat Elektronik adalah :
Sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh DJP atau penyelenggara sertifikat elektronik.

Sementara itu, Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.

Mengingat pentingnya Sertifikat Digital pajak bagi Wajib Pajak Badan (WP Badan) maupun Wajib Pajak Pribadi (WP Pribadi) yang sudah dikukuhkan sebagai PKP maupun Non-PKP yang melakukan transaksi perpajakan tertentu, maka memahami administrasi Sertifikat Elektronik pajak ini sangatlah penting.

Apa saja yang termasuk dalam administrasi Sertifikat Digital Pajak ini?
Merujuk Ketentuan Umum dalam BAB I Pasal 1 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020, disebutkan :
1. Administrasi Sertifikat Elektronik yang meliputi:
• Pemberian Sertifikat Elektronik
• Tata cara permintaan Sertifikat Elektronik
• Tata kelola Sertifikat Elektronik

2. Sertifikat Elektronik (digital certificate)

3. Layanan Perpajakan secara Elektronik
Layanan Perpajakan secara Elektronik adalah layanan melalui sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh DJP atau disediakan oleh pihak lain yang ditunjuk Ditjen Pajak yang digunakan oleh WP untuk melakukan transaksi elektronik dengan DJP.

4. Tanda Tangan Elektronik

Dengan demikian, Sertifikat Elektronik pajak atau Sertifikat Digital Pajak adalah otentikasi identitas pengguna layanan perpajakan secara elektronik, yang berisi tanda tangan elektronik dan identitas Wajib Pajak (WP).

Selasti Panjaitan/Vibiznews/Head of Wealth Planning